Perwakilan Buruh yang Demo di Depan Istana Temui Deputi IV KSP

21 Agustus 2019 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Buruh di Istana Merdeka, Rabu (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh di Istana Merdeka, Rabu (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) mendatangi Kantor Staf Kepresidenan untuk menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003. Mereka diterima oleh Deputi IV KSP Eko Sulistyo, karena Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sedang tidak ada di lokasi.
ADVERTISEMENT
Sebelum menemui perwakilan KSP, massa buruh ini sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Mereka juga membawa spanduk hingga karangan bunga yang berisi penolakan revisi UU 13 tersebut.
"Pertama, kami menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan dikhawatirkan terjadi gradasi terhadap nilai-nilai yang terkandung UU Nomor 13 tahun 2003 dalam aspek perlindungan kerja," kata Koordinator Lapangan Gekanas R Abdullah di kantor KSP, Jakarta, Rabu (21/8).
R Abdullah (tengah) perwakilan buruh yang demo di depan Istana. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
"Kami ingin memastikan agar pemerintah dalam membuat UU atas dasar landasan nilai Pancasila dan UUD, " lanjutnya.
Tak hanya itu, mereka juga ingin dilibatkan dalam perumusan revisi UU tersebut. Sehingga, seluruh aspirasi dari para buruh bisa dimuat secara lengkap dan tidak bersifat merugikan.
"Kita tahu bahwa, kalau landasan berpikirnya merevisi UU 13, dalam rangka mendorong investasi, kami khawatir salah pikir itu. Mestinya, kalau bicara tentang mendorong investasi, ya UU Investasi diperbaiki dengan infrastruktur," jelasnya.
Aksi Buruh di Istana Merdeka, Rabu (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Padahal, kata Abdullah, UU Ketenagakerjaan seharusnya bukan mengatur masalah investasi, tapi melindungi kesejahteraan pekerja. Sehingga, menurutnya, ada kesalahan dalam revisi UU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini publik diajak untuk sesat pikir dari kalangan dari kalangan masyarakat seolah olah bahwa revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam rangka memberikan ruang dan kesempatan serta kemudahan investasi. Persepsi kita semua mengatakan, kok demi investasi dengan menggadaikan kepentingan pekerja enggak pas," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan masih berlangsung.