Petugas Administrasi Tertangkap Selundupkan Sabu ke Rutan Cipinang

29 Juli 2019 8:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum pegawai lapas yang ditangkap SA, staf bagian administrasi. Berupaya selundupkan sabu 25 gram kedalam rutan. Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Oknum pegawai lapas yang ditangkap SA, staf bagian administrasi. Berupaya selundupkan sabu 25 gram kedalam rutan. Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas Rutan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 25 gram narkoba jenis satu ke dalam rutan. Rupanya, penyelundupan barang haram tersebut dilakukan oleh oknum petugas rutan, SA yang bekerja sebagai staf administrasi Rutan Cipinang.
ADVERTISEMENT
"Jadi tadi tepatnya pukul 21.05 WIB, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019, petugas kami mencurigai, ada petugas staf hendak masuk melewati pintu utama," kata Karutan Cipinang, Oga Darmawan saat jumpa pers, Senin (29/7).
Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) tersebut, langsung menggeledah badan dan barang yang bersangkutan. SA membungkus sabu tersebut ke dalam dus kemasan susu bubuk.
"Yang bersangkutan membawa dua bungkus susu kemudian, membawa tas di pinggang. Petugas P2U kami menggeledah barang melalui x-ray, maka didapatlah barang diduga narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Oga.
Tak lama setelah menggeledah yang bersangkutan, petugas jaga Rutan pun langsung menghubungi kepala keamanan dan kemudian melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan.
"Dan kami melakukan tes urine, dan bersangkutan pegawai tersebut positif, amphetamine dan positif metaphetamine," kata Oga.
ADVERTISEMENT
Oga menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, SA memesan sabu tersebut melalui ojek online.
Oknum pegawai lapas yang ditangkap SA, staf bagian administrasi. Berupaya selundupkan sabu 25 gram kedalam rutan. Foto: Dok Istimewa
"Yang bersangkutan mengakui barang tersebut dipesan melalui grab. Masih penelusuran dan pengembangan, sampai saat ini masih dalam proses. Selanjutnya kami laporkan ke kepala divisi," ungkap Oga.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, mengatakan untuk selanjutnya, terhadap SA akan dilakukan pemecatan. Andika mengatakan, saat pemeriksaan SA mengaku baru pertama kali melakukan hal ini.
"Ini adalah perbuatan oknum. Tentunya hal yang terlihat nyata kita tak pandang bulu, kita tindak sesuai dengan prosedur yang ada berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan," ungkap Andika.
Untuk selanjutnya, kata Andika, proses hukum akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.
ADVERTISEMENT