PGI Kritisi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Tepatnya pada pasal 69 dan 70 yang hendak mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi.
Dalam pasal 69, Sekolah Minggu yang merupakan pendidikan keagamaan Kristen nonformal dibatasi dalam bentuk program yang paling sedikit memiliki 15 peserta didik. Selain itu, pendidikan nonformal ini juga harus harus mendapat izin dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
PGI menilai, pasal ini tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja-remaja gereja di Indonesia.
"Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan ijin karena merupakan bentuk peribadahan," tulis PGI dalam siaran persnya.
Selain itu, PGI berpendapat, RUU itu cenderung membirokrasikan pendidikan nonformal bagi pelayanan anak-anak dan remaja. Padahal, model pendidikan itu sudah lama diterapkan gereja-gereja di Indonesia. PGI khawatir, kecenderungan itu beralih pada model intervensi negara pada agama.
Untuk itu, PGI akan mendukung RUU ini menjadi undang-unadang asalkan hanya mengatur kepentingan pendidikan formal.
Penolakan yang sama juga disuarakan Jusuf Nikolas Anamofa melalui petisi bertajuk "Negara Tidak Perlu Mengatur Sekolah Minggu dan Katekisasi" di situs change.org.
"Menolak kepengaturan pendidikan nonformal agama Kristen dalam suatu undang-undang karena berpotensi menjadi 'pedang' bagi kelompok-kelompok tertentu," tulisnya.
Hingga Jumat (26/10), petisi ini sudah ditandatangani 68.030 orang.
Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menjelaskan, RUU tersebut perlu untuk dikaji lebih lanjut agar jelas apakah nanti akan diatur dalam satu pengaturan di Diknas atau tidak. Sebab, RUU itu tidak hanya mencakup pesantren dan pendidikan agama Islam saja, tapi juga agama lainnya.
"Dan kami mengingatkan bahwa pesantren dan pendidikan keagamaan itu kan tidak semata-mata pesantren dan pendidikan agama Islam. Tetapi di dalamnya mengatur juga pendidikan agama Kristen, pendidikan agama Katolik, pendidikan agama Hindu, agama Budha, dan Konghucu. Nah ini kan harus dilakukan sesuai dengan prinsip persamaan dan kemudian tidak diskriminatif," kata Trisno.
Untuk itu, Muhammadiyah berpendapat perlu adanya forum dari semua agama untuk melakukan pembahasan soal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Serta, ada kajian lanjutan yang lebih luas terhadap RUU tersebut.
Sebelumnya, DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai inisiatif DPR pada rapar paripurna, Selasa (16/10). usulan itu pun akan segera menjadi pembahasan dalam proses legislasi nasional.
