Pimpinan Aksi Bela Tauhid Sikapi Vonis Bagi Pembakar Bendera: Dagelan

5 November 2018 20:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan dua anggota Banser Faisal Mubaraq dan Mahfudi Syarifudin dalam kasus pembakaran bendera berlafal tauhid di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018). (Foto: Igo/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan dua anggota Banser Faisal Mubaraq dan Mahfudi Syarifudin dalam kasus pembakaran bendera berlafal tauhid di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018). (Foto: Igo/kumparan )
ADVERTISEMENT
Dua orang anggota Banser, Faisal Mubaraq dan Mahfudi Syarifudin, yang membakar bendera berlafal tauhid terbukti bersalah karena perbuatan mereka menyebabkan gangguan ketertiban.
ADVERTISEMENT
Vonis bagi dua anggota Banser itu sama seperti vonis untuk Uus Sukmana, sebagai orang yang membawa bendera itu di acara hari santri nasional pada 22 Oktober lalu di Garut, Jabar.
Pengadilan Negeri (PN) Garut memberi vonis 10 hari bui untuk mereka dan membayar uang persidangan Rp 2 ribu.
Vonis yang jatuh hari ini, Senin (5/11) ini disambut kritik. Salah satunya kritik dari salah satu pimpinan aksi bela tauhid, Slamet Maarif.
"Untuk kesekian kalinya rezim ini menyakiti hati umat islam, kami sangat kecewa ini vonis abal abal, dagelan," kata Slamet yang juga jubir FPI ini dalam keterangannya.
Suasana persidangan dua anggota Banser Faisal Mubaraq dan Mahfudi Syarifudin dalam kasus pembakaran bendera berlafal tauhid di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018). (Foto: Igo/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan dua anggota Banser Faisal Mubaraq dan Mahfudi Syarifudin dalam kasus pembakaran bendera berlafal tauhid di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018). (Foto: Igo/kumparan )
Slamet yang juga mendukung Prabowo - Sandi ini menyampaikan, dari vonis ini jelas bahwa hukum berpihak pada penguasa.
ADVERTISEMENT
"Ini sangat tidak adil. Kami akan terus berjuang untuk kibarkan jutaan bendera tauhid panji Rasulullah di negeri ini," tegas dia.
Vonis itu sendiri dibacakan di persidangan terpisah dan selesai pukul 13.00 WIB. Persidangan mereka masuk dalam tindak pidana ringan sehingga berlangsung cepat.
Mahfudi dinilai mengganggu rapat umum pada saat upacara hari santri nasional dengan membakar bendera yang dibawa Uus Sukmana. Sedang Faisal, dinilai mengganggu rapat umum pada saat upacara hari santri nasional, akibat mengamankan Uus Sukmana yang membawa bendera, sehingga acara menjadi riuh dan gaduh.
Sementara Uus Sukmana yang membawa bendera juga divonis bersalah. Sama seperti dua anggota Banser itu, Uus dinyatakan melanggar pidana ketertiban umum Pasal 174 KUHP.
ADVERTISEMENT