PKS Anggap Dana Operasional Desa untuk Kepentingan Jokowi di Pilpres

21 Oktober 2018 14:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Aliyudin. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Aliyudin. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
PKS mempertanyakan rencana Presiden Jokowi yang ingin mencairkan dana operasional desa dan kelurahan di tahun 2019. Menurut Direktur Pencapresan PKS Suhud Alynudin, rencana tersebut sangat kuat tujuannya untuk kepentingan Jokowi di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan yang dibuat untuk kepentingan Pilpres 2019, tanpa kajian matang apa yang ingin dicapai," kata Suhud kepada wartawan, Minggu (21/10).
Menurut Suhud, ketimbang menjanjikan hal yang sangat erat tujuannya untuk Pilpres 2019, sebaiknya Jokowi fokus memperbaiki kondisi ekonomi saat ini. Sebab ia menilai, janji Jokowi di bidang ekonomi seperti stabilitas rupiah dan pengendalian harga bahan pokok banyak yang meleset.
"Harusnya Pak Jokowi bangun kepercayaan publik dengan memperbaiki kondisi ekonomi, seperti dorong pertumbuhan ekonomi sesuai yang dijanjikan," jelasnya.
Presiden Jokowi membuka acara Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tahun 2018 di Bali. (Foto: Dok. Sekretariat Presiden)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi membuka acara Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tahun 2018 di Bali. (Foto: Dok. Sekretariat Presiden)
Namun kebijakan yang dianggap bermuatan politis menjelang Pilpres 2019 itu dibantah PDIP.
"Enggak ada hubungannya. Jadi enggak ada masalah, (dana operasional desa) bebas sama urusan pemilu atau pilpres," kata politikus PDIP Masinton Pasaribu kepada kumparan, Sabtu (20/10).
ADVERTISEMENT
Menurut Masinton, niat Jokowi untuk memberikan dana operasional desa dan anggaran kelurahan itu bertujuan baik untuk kepentingan rakyat.
"Dana operasional desa dan kelurahan itu kan ditentukan lewat undang-undang, dianggarkan melalui APBN kan begitu. Kalau enggak jalan ya dianggap melawan kepentingan rakyat," jelasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menjanjikan adanya dana operasional desa mulai tahun 2019. Dana operasional desa tersebut besarnya sekitar lima persen dari anggaran dana desa.
Pemberian dana operasional desa itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang sedang dalam tahap revisi.
"Mumpung saya ingat, juga perlu saya sampaikan akan ada yang namanya dana operasional desa, sehingga kepala desa jadi jelas menggunakan dana desa itu," kata Jokowi saat membuka Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna di Kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali, Jumat (19/10) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT