PKS Nilai Putusan MA Menangkan Fahri Hamzah Penuh Kejanggalan

2 Agustus 2018 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainudin Paru (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainudin Paru (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PKS heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut PKS keputusan tersebut janggal.
ADVERTISEMENT
"Bagi kami putusan kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat. Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," kata Tim Advokasi Hukum PKS Zainudin Paru dalam keterangan pers yang diterima kumparan, Kamis (2/8).
"Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang wakil ketua DPR," imbuhnya.
Kalah dari Fahri Hamzah, Zainudin kemudian merinci kejanggalan tersebut. Bermula dari perkara tersebut yang didaftarakan dalam dua kepaniteraan perdata yang berbeda.
"Kami baru dapat pemberitahuan dari MA tanggal 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi yang kami ajukan telah diregister tanggal 28 Juni 2018. Surat terbit persis satu hari setelah perkara diregister," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Yang tidak kalah heran, perkara kami diregister dalam dua register di dua kepaniteraan perdata yang berbeda. Sebelumnya diregister di Panitera Muda Perdata Khusus (Partai Politik) yang kemudian dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan nomor register perkara," imbuhnya.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa ada perbedaan nomor register dalam surat pemberitahuan yang diberikan MK. Surat pertama bernomor 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018.
"Bedasarkan Surat Pemberitahuan tanggal 6 Juni 2018, Panitera Muda Perdata Khusus MA memberitahukan bahwa Permohonan Kasasi PKS sudah diterima tanggal 2 April 2018 dan telah didaftar dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018," ujarnya.
Sementara, untuk pemberitahuan kedua terkait Fahri Hamzah bertuliskan nomor register yaitu 1876 K/PDT/2018. "Kami mendapatkan Surat Pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa Permohonan Kasasi kami diregister pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Register Nomor: 1876 K/PDT/2018," ungkapnya.
Fahri Hamzah (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT