PKS Tetap Tak Akui Fahri Hamzah

2 Agustus 2018 16:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah bersama kuasa hukumnya konpers tekriat ditolaknya gugatan PKS atas pemecatan dirinya oleh Mahkamah Agung. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah bersama kuasa hukumnya konpers tekriat ditolaknya gugatan PKS atas pemecatan dirinya oleh Mahkamah Agung. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan PKS terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri Hamzah sebelumnya memenangi gugatan atas PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Perkara ini berawal ketika Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempermasalah keputusan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap dirinya. Fahri menggugat 3 pihak, yakni DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman.
Namun, nampaknya PKS masih belum bisa menerima putusan tersebut. DPP PKS berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir atas putusan kasasi tersebut.
"Kami masih melakukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali," jelas Tim Advokasi Hukum PKS Zainudin Paru kepada kumparan, Kamis (2/8).
Dalam putusan ini hakim juga memerintahkan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah dari pimpinan DPR dari PKS untuk dicabut. Tidak hanya itu, PKS juga dijatuhi hukuman membayar ganti rugi immateriil kepada Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
Zainuddin mengaku pihaknya belum menyiapkan uang tersebut. Sebab, pihaknya akan melayangkan Peninjauan Kembali (PK).
Ketua Umum PKS Sohibul Iman di DPP PKS. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PKS Sohibul Iman di DPP PKS. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Fahri Tetap Melawan
Upaya PK dari PKS ini sebagai bagian menjegal Fahri masuk kembali ke lingkungan partai yang dipimpin Sohibul Iman tersebut. Tapi Fahri menolak mundur dari PKS, karena mundur itu harus diambil secara sukarela tanpa tekanan.
"Tapi saya ditekan suruh mundur sampai ujung," kata Fahri Hamzah.
Awal pemecatan politikus asal NTB ini dimulai saat ia dipanggil oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) atas kesalahan yang dia tidak mengerti sampai sekarang. Dan ia telah mengupayakan islah kepada BPDO dengan bersurat.
"Sampai sekarang BPDO menolak memberikan kepada saya satu pun dokumen yang saya minta. Siapa yang melapor? Ini soal apa? Apa buktinya? Aturan apa yang dipakai? Dan lain-lain. Itu terjadi dan dilakukan oleh semua lembaga penghukuman saya sampai pemecatan. Ini peradilan nyaris tanpa kertas," papar Fahri.
ADVERTISEMENT
PKS kemudian memecat Fahri Hamzah pada 2016. Statemen Fahri Hamzah adalah menyebut anggota DPR bloon hingga mendukung pembubaran KPK dianggap merugikan PKS.
Tak terima dipecat, Fahri menggugat PKS lewat jalur hukum. Proses pengadilan pun bergulir dari pengadilan negeri, tingkat banding di pengadilan tinggi dan akhirnya Mahkamah Agung. Di semua tingkatan itu gugatan Fahri menang atas PKS.