PKS Tolak Penerbitan Perppu Antiterorisme: Ini Negara Demokrasi

17 Mei 2018 13:59 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
ADVERTISEMENT
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak sepakat dengan wacana penerbitan Perppu Antiterorisme. Alasannya adalah karena revisi UU Antiterorisme yang diajukan sejak bulan Februari 2016 dalam tahap penyelesaian.
ADVERTISEMENT
Jokowi telah menegaskan akan menerbitkan Perppu bila RUU Antiterorisme tidak selesai pada akhir Juni 2018. Namun menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, hal itu tak sesuai dengan Indonesia yang menganut paham demokrasi.
"Ya secara fisik kita tidak mendukung Perppu, karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi bukan negara perppu. Jangan sedikit-sedikit (terbitkan) perppu," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Untuk mengatasi beragam persoalan yang ada, lanjut Hidayat, pemerintah harus melewati jalur-jalur yang sudah ditentukan. Masih ada revisi UU Antiterorisme yang harus diselesaikan dan segera disahkan terlebih dahulu.
"Selesaikanlah pemerintah, dan kemudian kita bahas bersama-sama. Janganlah kita semuannya ingin membahas terorisme tapi kemudian segala sesuatu dilompati, tidak diikuti jalur-jalur yang seharusnya bisa kita kerjakan," papar Hidayat.
ADVERTISEMENT
Hidayat optimistis revisi UU Antiterorisme bisa selesai dan disahkan tepat waktu. Setelah disahkan, UU tersebut akan jadi landasan hukum yang kuat untuk menangani aksi teror.
"Pembuatan UU-nya itu dimungkinkan, sebabnya kan tinggal satu poin lagi tentang definisi. Dan pemerintah selesaikan, masalahnya kita bisa selesaikan," tutup Hidayat.