Plt Gubernur Aceh Jadi Saksi di Sidang Irwandi Yusuf

10 Desember 2018 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah berjalan menuju ruang sidang sebagai saksi. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah berjalan menuju ruang sidang sebagai saksi. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nova datang setelah dipanggil untuk bersaksi dalam sidang dugaan suap alokasi dana otonomi khusus dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
ADVERTISEMENT
Mengenakan batik biru, Nova terlihat masuk ke ruang sidang sekitar 14.00 WIB. Dia langsung duduk di kursi saksi. Nova adalah satu dari dua saksi yang dipanggil ke persidangan pada hari ini, Senin (10/12).
"Saksi sidang ini ada dua orang, yaitu Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Joniko Apriano (pihak swasta)," kata JPU KPK Ali Fikri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12).
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Irwandi terjerat dua perkara perkara berbeda yaitu dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus pembangunan dermaga Sabang.
Dalam kasus dugaan suap DOKA, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
ADVERTISEMENT
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Sementara dari kasus gratifikasi, ia didakwa menerima uang Rp 32,7 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar juga dalam perkara penerimaan gratifikasi itu. Izil juga dikenal sebagai Panglima GAM wilayah Sabang.