Plt Kadisdik DKI Tak Masalah Jalur SKTM Dihapus: Sudah Ada KJP

17 Januari 2019 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat aturan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dengan menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
ADVERTISEMENT
Menanggapi peraturan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, mengatakan tidak begitu mempermasalahkan penghapusan SKTM. Sebab, kata Bowo, PPDB di Jakarta bisa melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Sekarang jadi PPDB-nya melalui KJP. SKTM dipakai untuk anak yang mereka tidak sekolah, kan anak tidak sekolah tidak menerima KJP. Supaya mereka bisa sekolah, maka difasilitasi melalui jalur afirmasi dan bukti yang ditunjukkan adalah SKTM," kata Bowo di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (17/1).
Bowo tidak mau berkomentar lebih detail mengenai alasan dihapuskannya SKTM diduga karena banyak terjadi penyalahgunaan. Sebab di Jakarta pada PPDB tahun lalu, jalur SKTM tidak dominan. Bowo menegaskan SKTM dipakai untuk anak-anak usia sekolah yang tidak mempunyai KJP agar bisa melanjutkan sekolah.
ADVERTISEMENT
“SKTM itu hanya dipakai untuk anak-anak yang usia sekolah, tapi tidak sekolah. Afirmasi kan ada dua. Satu untuk anak usia sekolah yang tidak sekolah agar mereka bisa sekolah, tapi mereka tidak memiliki KJP. Mereka melalui SKTM kemarin. Tapi SKTM kita juga kan berangkat dari lurah. Itu hanya untuk anak yang tidak sekolah,” terang Bowo.
“Yang kedua, afirmasi ini untuk DKI Jakarta untuk anak-anak yang penerima KJP. Kuotanya kemarin itu 5 persen afirmasi pokoknya,” tambahnya.
Permendikbud No 51/2018 mengatur PPDB 2019 (Foto: Twitter Kemendikbud)
zoom-in-whitePerbesar
Permendikbud No 51/2018 mengatur PPDB 2019 (Foto: Twitter Kemendikbud)
Lebih lanjut, Bowo merasa tidak ada penyalahgunaan di Jakarta dalam penerbitan SKTM. Sebab sebelum menerbitkan SKTM, kelurahan terlebih dahulu mencocokkan data siswa ke Dinas Pendidikan.
“Kalau DKI Jakarta sudah terfilter kok, sudah terfilter melalui KJP. Jadi SKTM enggak ada (penyalahgunaan). Kasus-kasus itu kan ada di daerah-daerah. Kalau Jakarta relatif aman kemarin,” tutur Bowo.
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan untuk PPDB tahun ajaran 2019/2020 siswa tak mampu tidak perlu menggunakan SKTM. Muhadjir menjelaskan para siswa cukup menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Untuk siswa tidak mampu tidak perlu menggunakan SKTM, cukup dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang melanjutkan sekolah, atau menunjukkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa.
Muhadjir tidak menampik salah satu alasan tidak digunakannya SKTM karena banyak disalahgunakan saat PPDB. Sehingga peniadaan SKTM juga untuk keberlanjutan KIP.
"Untuk siswa yang melanjutkan sekolah hanya dengan menunjukkan kartu PKH," ujar Muhadjir.