PN Jakarta Selatan Sita Gedung Granadi Terkait Kasus Supersemar

19 November 2018 22:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Granadi. (Foto: Facebook/Susanto Ronoyudho)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Granadi. (Foto: Facebook/Susanto Ronoyudho)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyita Gedung Granadi yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Penyitaan aset yang dianggap milik Keluarga Cendana terkait dengan proses eksekusi putusan Mahkamah Agung untuk kasus Yayasan Supersemar.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur tidak menyebut secara pasti waktu penyitaan gedung tersebut. Dia hanya memastikan penyitaan sudah berlangsung.
"Sudah lama dilakukan penyitaan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi, Senin (19/11).
Saat ini, kata Guntur, pengadilan selaku eksekutor kasus perdata tengah menilai aset tersebut. Penilaian dilakukan untuk mengetahui apakah bangunan itu sudah cukup memenuhi uang pengganti yang diputus MA sebesar Rp 4,4 triliun.
"Kalau nilainya sampai saat ini Pengadilan masih menunggu penilaian dari appraisal yang bertugas untuk menilai aset tersebut," jelas Guntur.
Saat ini, menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, aset Yayasan Supersemar yang sudah disita baru mencapai sekitar Rp 300 miliar.
ADVERTISEMENT
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara setelah Kejaksaan Agung menggugat lembaga bentukan Presiden kedua RI Soeharto itu lewat jalur perdata.
Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menyebut ada penyelewengan dana yang dikumpulkan Yayasan Supersemar dari BUMN. Dana yang seharusnya diberikan ke para penerima beasiswa, malah disalurkan ke beberapa perusahaan.