Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PN Jakut: Mediasi Ahok-Veronica Bisa Sampai Satu Bulan Lebih
11 Januari 2018 9:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadapi sidang perdana perceraiannya dengan Veronica Tan. Setelah pemeriksaan berkas dan penentuan mediator, keduanya akan langsung menjalani mediasi.
ADVERTISEMENT
Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan mediator memiliki peran yang sangat penting dalam proses perceraian. Mediator pula yang bisa menentukan lama mediasi yang akan dijalani Ahok dan Veronica.
"Bisa sampai satu bulan," kata Jootje saat kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (11/1).
Mediator akan menanyakan permasalahan antara Ahok dan Veronica. Keduanya akan dicarikan solusi bersama untuk bisa rujuk kembali.
"Substansinya kalau ada tanda-tanda mereka bisa berdamai, mediator bisa meminta majelis hakim untuk menambah waktu mediasi," jelas dia.
Sebaliknya, jika sudah tidak ada titik temu antara Ahok dan Veronica, mediator bisa merekomendasikan kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara.
"Substansinya mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak," ucap dia.
Ahok mendadak mengajukan permohonan cerai terhadap Veronica. Diduga ada pria idaman lain atau good friend di antara pernikahan mereka.
ADVERTISEMENT
Tak disangka, perselisihan antara Ahok dan Veronica terjadi sejak 2010. Ahok juga sudah berupaya untuk memperbaiki biduk rumah tangganya, termasuk mediasi dengan perantara pendata. Upaya itu juga gagal.
Akhirnya Ahok mantan menceraikan Veronica dengan mengajukan permohonan ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Surat itu sudah terdaftar dengan No. 10/Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR.
Kepala PN Jakarta Utara juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara Ahok. Mereka yakni Wakil Kepala PN Jakarta Utara Sutaji, dua hakim anggota lainnya, Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala. Doli Siregar bertindak sebagai panitera.
Majelis juga sudah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu, 31 Januari 2018 di Ruang Cakra.