PNS yang Masuk Lebaran Bisa Cuti Lain Waktu Tanpa Kurangi Cuti Tahunan

7 Mei 2018 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat SKB 3 Menteri mengenai cuti lebaran. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat SKB 3 Menteri mengenai cuti lebaran. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menjamin PNS tetap memberi layanan publik selama cuti bersama dan libur Lebaran 2018. PNS yang masuk bekerja saat Lebaran, bisa mengambil jatah cuti bersama di lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunan yang berjumlah 12 hari.
ADVERTISEMENT
"PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam keterangan pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (7/5).
Pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa di masa libur Lebaran.
"Setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Puan.
Puan menjelaskan, cuti bersama 7 hari yang tertuang dalam SKB 3 Menteri yang dirilis pada 18 April, tetap berlaku. Pihaknya telah mendiskusikan hal ini stakeholder dari berbagai sektor, termasuk sektor ekonomi.
ADVERTISEMENT
Menurut SKB, jumlah cuti bersama ada 7 hari. Jika ditambah dengan dua libur nasional Idul Fitri dan dua hari Minggu, maka libur Lebaran akan berjumlah 11 hari.
“Dengan penjelasan tersebut, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujar Puan.