Polda Bali Akan Bongkar Jaringan Prostitusi Anak

10 Januari 2019 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Prostitusi Online (Foto: thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Prostitusi Online (Foto: thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Bali akan mengejar jaringan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan lima gadis di bawah umur. Kasubdit IV Renata Direskrimum Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan institusinya saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang kumpulkan bukti-bukti keterlibatan orang-orang di luar Bali, setelah kami dapatkan alat bukti baru kami lakukan penangkapan dengan kerja sama kepolisan setempat," kata Saparini, di kantornya, Kamis (10/1).
Saparini mengatakan kasus dugaan TPPO ini terungkap pada Jumat (4/1). Polisi, kata dia, saat itu mendapat laporan dari salah satu korban yang melarikan diri dari tempat pelacuran itu. Korban tersebut kemudian melapor ke polisi atas apa yang telah dialaminya selama berada di Sanur, Bali.
Polisi kemudian menggerebek sebuah mes di Jalan Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar. Lokasi itu merupakan tempat prostitusi yang menjajakan perempuan di bawah umur. Saat penggerebekan itu, polisi menangkap NKS (49) dan NWK (51). Kedua orang itu diduga sebagai muncikari. NKS mendatangkan lima gadis di bawah umur itu dari sebuah agen penyalur tenaga kerja di Bekasi.
Ilustrasi prostitusi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi (Foto: Pixabay)
Saparini mengatakan awalnya para korban ini diiming-imingi bekerja di Bali dengan gaji Rp5 juta-Rp11 juta per bulan. Setelah tiba di Bali, ternyata lima gadis di bawah umur itu dijajakan ke pria hidung belang.
ADVERTISEMENT
"Korban ini dipekerjakan sebagai booking order (pelacuran). Para korban ini enggak tahu apa itu istilah booking order. Dikiranya akan bekerja sebagai pelayan cafe atau bar, " ujar Saparini.
Selain akan membongkar jaringan dugaan TPPO ini, Saparini mengatakan institusinya juga akan menangkap pria hidung belang yang pernah menggunakan jasa seks lima gadis di bawah umur itu. Menurut dia, pengguna dapat dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Terhadap melakukan persetubuhan terhadap anak akan dijadikan tersangka," kata Saparini. "Masalahnya ketika booking, itu menggunakan nama samaran. Tidak ada identitas."