Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap Eko Risky Andika (26) dan Agus Tri Haryanto (37), Senin (9/9) dini hari. Keduanya ditangkap karena hendak menyelundupkan sekitar 60 ribu benih lobster ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dua pelaku ini berawal dari adanya informasi yang diterima polisi akan ada transaksi jual benih lobster di kawasan Kabupaten Karangasem.
“Kemudian, anggota (polisi) melakukan kegiatan observasi dari sepanjang Karangasem menuju Denpasar. Anggota mencurigai 1 unit mobil di wilayah Padang Galak, Sanur. Anggota kemudian membuntuti mobil tersebut,” kata Dirpolarud Polda Bali, Kombes Hadi Purnomo.
Sekitar pukul 01.00 WITA, mobil itu berhenti di sebuah penginapan di Jalan Begudul, Desa Sidakarya, Denpasar. Polisi langsung mengeledah isi mobil yang sedang parkir.
“Dari hasil pengeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa bibit lobster sekitar 60 ribu ekor terdiri atas 24 ribu ekor jenis mutiara dan 36 ribu jenis pasir, yang dikemas dalam 50 kantong plastik dan dimasukkan dalam tas ransel,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Dari hasil interogasi, Agus mengaku sebagai pemodal. Dia membeli benih lobster ini dari seseorang bernama Rahmansyah alias Johan. Agus telah mentransfer uang sebanyak Rp 95 juta kepada Johan untuk membayar benih lobster ini. Sedangkan, Eko sebagai kurir membantu pemindahan bibit lobster.
“Rahmansyah menyuruh Eko untuk menjemput barang bukti di bibit lobster. Rahmansyah masih dalam pengejaran,” ujar dia.
Eko menerima benih lobster ini dari Lombok. Lobster ini dibawa dengan perahu nelayan dan mendarat di Taman Ujung, Karangasem. Selanjutnya, Eko mengambil benih lobster itu. Rencananya, bibit lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam.
“Dikirim ke Vietnam via Singapura melalui Bandara Ngurah Rai,”ujar dia.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun tentang Perikanan. Sementara itu, benih lobster senilai Rp 16 miliar itu dilepasliarkan di perairan sekitar Pulau Serangan, Denpasar Selatan.
ADVERTISEMENT