Polda DIY Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM

22 November 2018 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11).  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Hadi Utomo menyebut dalam waktu dekat, institusinya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada oleh rekannya saat kuliah kerja nyata di Maluku.
ADVERTISEMENT
"Mungkin beberapa waktu lagi, kami laksanakan gelar perkara, " ujar Hadi, di kantornya, Kamis (22/11). Hadi tak menyebut kepastian waktu gelar perkara.
Adapun gelar perkara itu untuk menentukan kelanjutan kasus dugaan perkosaan naik ke tingkat penyidikan atau sebatas penyelidikan.
“Sedang menyiapkan waktu," ujar dia. "Kami menerima aduan terus kami lakukan penyelidikan."
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Foto: Pexels)
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah meminta keterangan dari delapan orang. Selain itu, secara intens Polda DIY juga akan terus melakukan komunikasi dengan Polda Maluku.
“Ada delapan orang (dimintai keterangan) saya tidak bisa menyebutkan nama-nama karena ini penyelidikan bukan penyidikan," ujar dia. "Ada orang sipil ada orang umum. Penyelidikan kan dilakukan kepada siapa saja.”
ADVERTISEMENT
Polda Maluku dilibatkan dalam perkara ini lantaran lokasi kejadian dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Pulau Seram saat korban menjalani kuliah kerja nyata pada tahun 2017.
Kasus ini mencuat saat jurnal mahasiswa UGM Balairung menurunkan laporan utama berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' pada awal November 2018.