Polda DIY Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM

31 Desember 2018 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penanganan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh sesama mahasiswa UGM telah masuk ke tahap penyidikan. Terbaru, Polda DIY telah memanggil 19 saksi dalam kasus yang terjadi saat KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, 2017 silam.
ADVERTISEMENT
Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan pihaknya telah memeriksa 19 saksi.
“Kita lakukan penyidikan dan ada 19 saksi yang kita periksa. Ada teman dekat, ada teman kuliah, ada pegawai dari UGM, dosen tapi saya tidak bisa sebutkan (namanya),” kata Hadi di markas Polda DIY, Senin (31/12).
Hadi menjelaskan bahwa penyidikan sudah dimulai sejak 10 Desember lalu. Surat perintah dimulainya penyidikan juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Sampai sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, terlapor pun masih berstatus sebagai saksi.
“Hasil penyidikan sementara kita sampaikan ke tekan-rekan peristiwa itu ada. Tapi untuk membuktikan bahwa peristiwa itu pidana atau tidak kita harus melakukan pengajian dan alat bukti,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Terlapor itu dua kali diperiksa satu kali saat penyelidikan, kedua kita panggil sebagai saksi korban,” katanya.
Sementara itu, korban juga sudah dimintai keterangan beberapa kali. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi baru.
“Mungkin (saksi-saksi) nanti bertambah, saksi korban sudah beberapa kali kita panggil di Polda,” katanya.
Sementara itu, Hadi juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan dihentikan alias di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Pihaknya akan memproses perkara ini sesuai dengan aturan
“Terlalu dini ngomong SP3. Jadi hanya orang-orang yang ngawur yang ngomong perkara ini di-SP3. Penyidikan ini transparan dan sangat kita tahu ini menjadi perhatian publik, maka kita akan hati-hati. Maka kalau ada yang bilang perkara ini SP3 maka itu bullshit,” katanya.
ADVERTISEMENT