Polda DIY Tangkap 12 Orang Saat Sedang Pesta Seks

13 Desember 2018 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo (tengah) saat jumpa pers penggerebekan pesta seks. (Foto:  Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo (tengah) saat jumpa pers penggerebekan pesta seks. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aparat Ditreskrimum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengamankan 12 orang yang diduga melakukan pesta seks. Ke-12 orang tersebut ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman, DIY pada Selasa (11/12) malam.
ADVERTISEMENT
“Polda DIY melakukan satu kegiatan penggerebekan atau penangkapan terhadap kegiatan yang diduga melanggar undang-undang, yaitu pesta seks,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo di kantornya, Kamis (13/12).
Hadi mengatakan cara 12 orang itu melakukan perayaan maksiat berbeda dengan pesta seks pada umumnya. Menurut Hadi, biasanya pesta seks yang dilakukan sejumlah orang adalah saling bertukar pasangan.
Namun untuk kasus ini, adalah pertunjukan seks salah satu pasangan yang ditonton sejoli lainnya. “Kenapa saya sebut pesta seks karena dilakukan oleh beberapa orang. Kegiatan persetubuhan dilakukan dua orang ditonton orang yang lain di satu kamar,” ujar dia.
Awal penggrebekan bermula dari informasi masyarakat. Polisi, kata Hadi, juga melakukan patroli siber di media sosial. Dari sebuah unggahan di media sosial itu polisi menemukan informasi kegiatan pesta seks secara rinci di sebuah kamar hotel.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian bertindak dan menggerebek 12 orang itu. Dari hasil penggerebekan itu didapati ada empat pasangan suami istri, satu pasangan sedang beradegan mesum. Sementara dua pasangan lainnya bukan merupakan pasangan suami istri tapi sedang menonton adegan seks pasangan lain.
“Ya dari beberapa orang yang kami amankan, ada dua orang melakukan persetubuhan dan orang lain yang menonton, ada yang suami istri juga,” kata Hadi.
Dari hasil penyergapan itu, polisi mengamankan uang senilai Rp 1,5 juta. Duit itu diduga merupakan hasil transaksi pesta seks. Selain itu, aparat juga mengamankan enam telepon seluler, kondom, dan sejumlah pakaian dalam.
“Mereka membayar pada orang yang bersetubuh untuk dilihatnya," ujar Hadi. “Usia rata-rata sudah dewasa. Usia 35 tahunan.”
ADVERTISEMENT
Dari ke-12 orang tersebut belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka, polisi beralasan masih akan terus melakukan pengembangan. Hadi masih mencari pelaku yang menjadi inisiator pesta seks itu.
“Kami ancam dia dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidadna Perdagangan Orang. Penerapan pasal akan kami dalami. Saat ini pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul dan perdagangan orang karena dari kegiatan itu ada yang meraih keuntungan,” kata Hadi.