Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda DIY Tangkap Penipu Properti yang Rugikan Korban Rp 2,4 M
4 Maret 2019 17:53 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Polda DIY menangkap seorang warga Semarang yang bernama Ari Wibowo. Laki-laki 50 tahun ini ditangkap karena diduga menipu dengan modus jual beli properti.
ADVERTISEMENT
Ari yang juga diduga terlibat penggelapan dana dan pencucian uang, diperkirakan sudah merugikan korbannya hingga Rp 2,4 miliar.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo mengungkapkan Ari sudah menjadi buronan sejak 2014. Polisi sudah menerima beberapa laporan terkait penipuan yang dilakukan Ari. Ada empat laporan di Polres Sleman dan lima laporan di Polda DIY.
“Beberapa waktu yang lalu kami menerima laporan polisi kita lakukan penyelidikan dan kita dapati tersangka AW, kita tangkap. Kita sudah lama cari. Kebetulan pas di Yogya, tapi sebetulnya sudah kita lama cari atas kasus penipuan dan panggelapan atau pencucian uang,” kata Hadi saat jumpa pers di Polda DIY, Senin (4/3).
Saat beraksi, Ari menawarkan properti berupa rumah atau apartemen dengan down payment rendah dan nilai investasi tinggi. Namun, hingga kini para korban Ari belum mendapatkan properti yang dijanjikannya.
ADVERTISEMENT
“Sampai dilakukan pemeriksaaan tersangka dan sampai hari ini apa yang dijanjikan tersangka tidak ada. Kerugian yang kita hitung Rp 2,4 miliar,” kata dia.
Hadi mengatakan korban banyak tergiur lantaran Ari memberikan diskon murah, misalnya rumah dengan pasaran Rp 1,6 miliar ditawarkan hanya Rp 1,2 miliar. Setelah mengangsur beberapa ratus juta rupiah, korban baru sadar tertipu setelah proyek perumahan tidak ada perkembangan.
Tidak hanya menawarkan secara tatap muka, Ari juga menawarkan properti melalui Facebook. Korban banyak yang percaya lantaran pelaku ini cukup terkenal dan sering mengisi motivasi di seminar-seminar.
“Coba dibuka di Facebook dia ini terkenal suka memberi motivasi juga, (rumah) ditawarkan di Facebook. Ada beberapa seminar beberapa kali beliau hadir setelah seminar mungkin ada yang person kontak. Tidak sepenuhnya orang melakukan marketing salah, tapi mana kala yang dijanjikan tidak ada itu pidana,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Karena Ari sering menawarkan investasi abal-abalnya dalam sebuah acara seminar, panitia kegiatan itu juga bakal diperiksa. Polisi ingin tahu, panitia acara itu terlibat dalam sindikat penipuan properti Ari atau tidak.
Atas perbuatannya, Ari bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Undang-undang Tindak Pencucian Uang. Ari terancam penjara maksimal 20 tahun penjara.
Tawarkan Investasi Bodong di Bandara
Ratih Sei Rahmawati, salah satu korban Ari, mengaku ditawari investasi properti bodong itu saat berada di Bandara Adisutjipto pada 2015. Setelah percaya dengan penawaran Ari, Ratih memberikan Rp 100 juta tiap bulan.
Setelah menyetor uang selama beberapa bulan, Ratih kemudian memeriksa lokasi propertinya di Jalan Damai, Sleman. Menurutnya, memang ada pembangunan di lokasi tersebut, tapi mandek. Ketika sudah menyetor Rp 400 juta dia baru sadar bahwa telah tertipu.
ADVERTISEMENT
“Total disetor Ro 400 juta dari harga Rp 1,6 miliar, rumah lokasi Jalan Damai,” katanya.
Habis untuk Pajak
Sementara, tersangka Ari Wibowo mengatakan progres pembangunan mandek hingga gagal serah terima lantaran uang konsumen habis untuk bayar pajak.
“2012-2014 banyak pengembang praktik jualnya Rp 1 miliar, ngakunya Rp 600 juta, tapi 2014 ke sini tidak bisa. Banyak dana cash flow kesedot untuk pajak. Dan akhirnya progresnya gagal,” kata dia.
Pada 2017, Ari mengaku pernah dilaporkan soal pajak. Hingga akhirnya, untuk menutupi pajak tersebut, uang-uang konsumen digunakan untuk menutup lubang.