Polda DIY Telah Meminta Keterangan Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan

20 November 2018 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda DIY terus menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh rekan KKN-nya di Pulau Seram, Maluku, pada pertengahan 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Pekan ini, Polda DIY telah menemui korban dan meminta keterangan. Meski begitu, polisi belum bisa membeberkan hasil pertemuan dan keterangan korban, lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah ketemu penyintas. Iya pekan ini. Ya pokoknya penyelidikan, teknisnya ngobrol atau apa jangan ditanya. Materi penyelidikan tidak buat publik, kalau penyidikan sudah sekian saksi tersangka itu enggak apa-apa (ditanyakan). Tapi ini penyelidikan tidak menjadi konsumsi publik,” ujar Kabag Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat dihubungi, Selasa (20/11). .
Yulianto juga mengatakan proses koordinasi dengan pihak UGM untuk mengusut kasus ini berjalan lancar. “Lancar tidak ada masalah (komunikasi dengan UGM),” bebernya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto
 (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Selain itu, Polda DIY juga belum memeriksa mahasiswa yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan maupun saksi-saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Sebab, kasus ini masih berstatus penyelidikan.
ADVERTISEMENT
“Kita belum bicara saksi tersangka atau apa. Ini masih penyelidikan belum ada istilah saksi,” pungkasnya.
Dalam kasus ini proses penyelidikan yang dilakukan Polda DIY berdasarkan Laporan Informasi (LI) bukan Laporan Polisi (LP) karena korban hingga saat ini belum melapor. Menurut Yulianto, LI ini merupakan produk kepolisian yang ditulis untuk melaporkan sebuah peristiwa. Sumber informasi dari peristiwa tersebut ada berbagai macam mulai informasi dari media massa hingga media sosial.
“Peristiwa itu tentu ada sumber informasi dan sumber informasi dari media dari media sosial dirangkumlah menjadi laporan informasi,” tegasnya.
Berdasarkan laporan Informasi tersebut polisi akan bergerak menyelidiki. Kemudian hasil tersebut akan dikirim ke Polda Maluku yang menjadi wilayah hukum kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Nanti di sana apakah mau diproses atau seperti apa ditingkatkan penyidikan itu tergantung sana. Kita sudah melakukan penyelidikan bukan penyidikan. Karena penyidikan harus ada LP-nya (Laporan Polisi). Kalau penyelidikan pakai laporan informasi (LI),” tegasnya.
Kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi UGM terjadi di lokasi KKN di Pulau Seram pada tahun 2017. Kasus ini mencuat saat jurnal mahasiswa UGM Balairung menurunkan laporan utama berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' pada awal November 2018.