Polda Jabar Periksa Habib Bahar untuk Kasus Penganiayaan Anak

17 Desember 2018 17:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Habib Bahar Bin Smith akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak berinisial MHU (17) dan JA (18) di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus mengatakan, Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Selasa (18/12).
"Besok (Selasa) ada pemeriksaan (Bahar Bin Smith) sekitar jam 09.00 WIB. Sudah confirm datang," katanya saat dihubungi, Senin (17/12).
Meski begitu, Iksantyo belum bisa menjelaskan secara detil kasus dan materi pemeriksaan yang akan dilakukan. Namun, ia membenarkan pemeriksaan terhadap Bahar itu berkaitan dengan laporan dugaan persekusi terhadap dua remaja di Bogor.
“Iya benar, tapi untuk detilnya besok saja ya," pungkas Iksantyo.
Sebelumnya Bahar Bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lainnya, Habib Hamdi, Habib Agil bin Yahya, serta Habib Husen Alatas, diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Dari video yang beredar berdurasi satu menit, nampak dua anak itu yang penuh luka sambil ditanyai beberapa hal oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai Habib Bahar. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 11.00 WIB
Diduga kedua anak tersebut mengaku-ngaku sebagai habib. Satu di antaranya bahkan mengaku sebagai keluarga Habib Bahar.