Polda Jabar Tangkap Penyebar Hoaks Polisi Buka Kotak Suara

23 April 2019 12:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Polda Jabar setelah berhasil meringkus seorang pelaku penyebar konten Hoaks di Media Sosial. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Polda Jabar setelah berhasil meringkus seorang pelaku penyebar konten Hoaks di Media Sosial. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial dalam gelaran pemilu 2019. Pelaku berinisial DMR. Dia diamankan pada tanggal 22 April di wilayah Kuningan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, penangkapan DMR bermula dari laporan adanya video berdurasi 1 menit yang disebarkan oleh pelaku di media sosial Facebook.
Di video itu menunjukkan seakan-akan aparat bersikeras untuk membuka kotak suara hingga mendapat penghadangan dari ormas. Video itu berlokasi di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Truno menegaskan video tersebut tidak benar.
"Yang disangkakan terhadap yang bersangkutan, pertama adanya laporan polisi tentang adanya konten di media sosial yang bersifat hoaks yaitu tentang adanya beredar seolah-olah ada pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat dan kemudian dihentikan oleh ormas. Semua itu tidak benar," kata Truno di kantornya, Selasa (23/4).
Tanpa menyebut ormas yang dimaksud, Truno menambahkan, peristiwa yang sebenarnya terjadi di lapangan adalah ada ormas yang berupaya untuk masuk ke dalam area pengamanan dan dicegah oleh polisi. Namun, video tersebut justru menunjukkan yang sebaliknya.
Konferensi Pers Polda Jabar setelah berhasil meringkus seorang pelaku penyebar konten Hoaks di Media Sosial. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Di situ memang diamankan oleh TNI, Polri, Linmas, dan penyelenggara kemudian pada saat itu adanya ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan tentu kita cegah. Tapi di situ (video) justru mereka yang mencegah aparat yang mengamankan," jelas Truno.
ADVERTISEMENT
Dari tangan DMR, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu buah dompet.
Truno mengatakan institusinya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sebab, DMR memperoleh video itu dari orang lain.
Dia pun menegaskan, pada siapapun yang berupaya menyebarkan hoaks akan ditindak hukum secara tegas.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukumannya enam tahun," ujar Truno.
Sementara itu, DMR saat ditanya mengaku tidak memiliki motif apapun serta tidak mendapat suruhan dari siapapun dalam menyebarkan video itu. DMR mengklaim apa yang dilakukannya itu hanya iseng.
ADVERTISEMENT
DMR mengaku memperoleh video tersebut dari akun Instagram bernama @amperacyber. Dia kemudian menyebarkan lagi video itu tanpa mengubah keterangan maupun isi videonya.
"Tidak ada motif. Alasannya menyebarkan doang. Privasi ya, enggak ada alasan," kata dia yang berprofesi sebagai petugas pengamanan atau security di Bank BTN, Jakarta Pusat.
DMR mengatakan, akun media sosial Instagram miliknya telah diblokir dua kali, sedangkan akun Facebook miliknya diblokir satu kali karena kerap mengunggah video dan foto Habib Rizieq Syihab. DMR kagum dengan sosok pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Karena suka mengupload foto Imam Besar Habib Rizieq dan video makanya dihapus Instagram dan Facebook," jelas dia.
DMR menyebut, aktivitasnya selain bekerja belakangan ini ialah sebagai santri di Ponpes yang terletak di daerah Ciamis. Selain itu, dia mengaku ikut serta bergabung sebagai relawan pemenangan pasangan Prabowo-Sandi di Ciamis.
ADVERTISEMENT
"Sebagai santri di Ponpes. Ikut relawan Kopassandi pemenangan Prabowo-Sandi di daerah Ciamis," ungkap dia.