Polda Maluku Ringkus Dua Bandar Judi Togel di Ambon

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua Bandar Judi Diciduk Polisi (Foto: Dok Polda Maluku)
zoom-in-whitePerbesar
Dua Bandar Judi Diciduk Polisi (Foto: Dok Polda Maluku)

Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Maluku menagkap dua orang pengepul judi togel. Mereka ditangkap pada Minggu (15/4) sekitar pukul 01.30 WIT di daerah Lorong Andre, Kuda Mati, Kota Ambon.

"Dua orang yang kami amankan adalah Johanes Hendrik Berhard alias Ais dan Hery Manullang," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Rum Ohoirat dalam keterangannya pada kumparan (kumparan.com), Senin (16/4).

Rum menjelaskan, para tersangka merupakan residivis kasus pidana perjudian sejak tahun 2017 lalu. Sebelumnya mereka sudah pernah ditahan karena kasus serupa.

Dua Bandar Judi Diciduk Polisi (Foto: Dok Polda Maluku)
zoom-in-whitePerbesar
Dua Bandar Judi Diciduk Polisi (Foto: Dok Polda Maluku)

"Mereka beroperasi di beberapa daerah seperti Batu Gantung, Kudamati, OSM, Benteng, Air Salobar, dan beberapa wilayah di Kota Ambon," ucap Rum.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 510 ribu, buku setoran judi, dan beberapa kupon judi.

Rum mengungkapkan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polda Maluku untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pelaku lain dalam kasus ini.