Polda Metro Bekuk Sindikat Narkoba Malaysia-Batam-Jakarta

17 September 2019 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus narkotika dengan modus dikemas dalam sepatu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus narkotika dengan modus dikemas dalam sepatu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya meringkus jaringan pengedar narkoba Malaysia - Batam - Jakarta yang selama 2019 sudah mengedarkan 56 kilogram sabu. Kasubdit 1 Ditnarkoba AKBP Calvin Jeremy menjelaskan, sindikat ini terdiri dari tiga kelompok dengan tugas yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Jaringan ini dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama, Rud, Zul, dan Yan, bertugas membawa sabu dari Batam ke Jakarta," jelas Calvin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9).
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi lalu menangkap Zul dan Rud di Hotel Ayuda, Jakarta Utara, Jumat (9/8) sekitar pukul 16.25 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita 445 gram sabu, dua handphone, sepatu Nike putih, dan sepatu Hi Tech coklat.
Zul dan Rud awalnya membawa 1,5 kilogram sabu dari Batam ke Jakarta dengan memasukkannya ke sepatu yang mereka kenakan. Begitu sampai di Jakarta, kedua pelaku menyerahkan satu kilogram sabu yang mereka bawa ke tersangka lain bernama Lis.
Lis lalu membagi satu kilogram sabu tersebut ke 49 bungkus siap edar yang akan diambil oleh tersangka TK. Lis lalu ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/8), sedangkan TK ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Selatan, tak lama setelah Lis dibekuk.
ADVERTISEMENT
"TK ini berkoordinasi dengan Min yang kami tangkap di Tigaraksa, Banten, hari itu. Mereka ini kelompok dua. Dari tersangka Lis ditemukan sabu dan handphone, di TK juga ada bahan timbangan. TK dan Min ditemukan handphone yang kita sita," kata Calvin.
Min rupanya sudah mengirimkan uang sebesar Rp 35 juta ke rekening tersangka BUS yang dibuat khusus untuk menampung hasil penjualan atas perintah UR (DPO). BUS juga mengambil uang yang dikirim ke rekeningnya atas perintah tersangka lainnya yang masih DPO.
Atas informasi itu, polisi lalu menangkap BUS di kontrakannya di Batam, Senin (12/8). Dari tangan BUS, polisi mengamankan tiga handphone dan satu buku tabungan Bank Mandiri.
Dari para tersangka yang sudah ditangkap, polisi menemukan fakta jika sindikat tersebut dikendalikan oleh tersangka Joel. Joel sebelumnya sempat menimbun dan menyimpan narkoba di beberapa tempat di Batam.
Barang bukti tindak pidana narkotika dengan modus dikemas dalam sepatu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Joel ditangkap di sebuah rumah kosong di Dreamland Park, Sekupang, Batam, Rabu (21/8) sekitar pukul 09.20 WIB. Dari tangan Joel, polisi menemukan 8 kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan teh hijau.
ADVERTISEMENT
"Awalnya ditemukan 8 kilogram sabu. Menurut Joel (sisanya) disimpan dalam tanah. Tim menggali, ternyata enggak ketemu sisa barangnya. Kemudian pengakuan kedua, katanya diletakkan di keramba. Tim menyelam dan mencari, tapi tidak ditemukan," papar Calvin.
Setelah diinterogasi secara intensif, Joel akhirnya mengaku menyimpan sisa narkoba miliknya di sebuah rumah yang baru ia beli. Rumah tersebut dibeli dengan harga Rp 250 juta yang dibayar dari hasil penjualan narkoba.
"Di rumah itu ada plafon, nah di situlah tersangka Joel menyimpannya," jelasnya.
Barang bukti sabu saat rilis tindak pidana narkotika dengan modus dikemas dalam sepatu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dari hasil penjualan narkoba, Joel tak hanya membeli rumah, tetapi juga mobil, keramba, serta sebuah perahu kayu. Polisi menduga, perahu tersebut digunakan untuk transaksi ship to ship di perairan Batam dari Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Tapi itu masih didalami," pungkasnya.
Saat ini, polisi masih memburu empat orang anggota sindikat lainnya; Yan, BUS, UR, dan HIM. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Polda Metro Jaya rilis tindak pidana narkotika dengan modus dikemas dalam sepatu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan