Polda Metro: Dahnil Anzar dan Fanani Kembalikan Rp 2 M ke Kemenpora

23 November 2018 20:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani selaku Ketua Panitia kegiatan Kemah Apel Pemuda Islam yang diselenggarakan Kemenpora pada 2017.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi atau penyimpangan dana dalam kegiatan Kemah Apel Pemuda Islam yang diselenggarakan Kemenpora pada 2017 lalu. Dahnil dan Fanani diperiksa selama enam jam mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, Jumat (23/11).
Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengungkapkan, saat akan diperiksa, Dahnil dan Fanani mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke Kemenpora RI. Pengembalian uang itu dilakukan pada hari ini.
"Tadi saat kita periksa dia sebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar," kata Bhakti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/11).
Menurut Bhakti, berdasarkan pengakuan Dahnil, uang yang dikembalikan itu berasal dari kas PP Pemuda Muhammadiyah. Bhakti mengaku heran dan bingung dengan pengakuan Dahnil itu.
ADVERTISEMENT
"Pengembalian uang negara itu kan harus sesuai dengan prosedur. Kalau tidak kan justru akan menjadi tidak pidana baru," ucap Bhakti.
Bhakti menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dalam kasus ini. Ia mengatakan masih akan memanggil beberapa saksi dalam kasus ini.
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Jadi kan ada dua pengajuan acara ke Kemenpora dari GP Ansor dan PP Muhammadiyah ke Kemenpora. Untuk GP Ansor mereka mengajukan Rp 3 miliar sementara PP Muhammadiyah Rp 2 miliar. Kemenpora mengeluarkan Rp 5 miliar untuk dua pengajuan itu," ucap Bhakti.
Lebih lanjut, Bhakti mengatakan terkait dengan pengembalian uang Rp 2 miliar itu, dapat langsung dikonfirmasi kepada Dahnil. Saat ini mereka telah selesai menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Bisa langsung dikonfirmasi nanti ke Dahnil, mereka sudah selesai kita periksa," ujar Bhakti.
Dahnil dan Fanani diperiksa sebagai saksi. Saat hendak diperiksa, Dahnil memberi penjelasan, menepis berbagai tudingan miring.
"Yang jelas ini kegiatan diinisiasi oleh Kemenpora yang kemudian dengan GP Ansor. Tapi anehnya cuma kami yang diperiksa dan dicari-cari, itu pertama. Kedua, saya paham sekali konsekuensi dari sikap saya selama ini, jadi mudah dicari-cari lah," kata Dahnil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.