Polda Metro Jaya Sita 50 Ribu Pil Ekstasi dari Jerman

30 Mei 2018 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis 50 ribu butir pil ekstasi. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis 50 ribu butir pil ekstasi. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyita 50 ribu pil ekstasi yang dibawa dari Jerman ke Jakarta. Barang haram tersebut dibawa oleh para pelaku yang tergabung jaringan narkoba Surabaya dan Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berawal dari informasi adanya paket yang dikirim melalui Kantor Pos di Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat. Setelah diselidiki, paket tersebut berisi 25 ribu pil ekstasi.
“Pil ekstasi dimasukkan dalam makanan coklat biskuit,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengetahui bahwa ekstasi akan dikirim ke Jakarta oleh FS, SNL, MABD, MSCB dan LKT yang tinggal di Surabaya.
“Para tersangka merupakan sindikat jaringan Surabaya,” jelas Argo.
Rilis 50 ribu butir pil ekstasi. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis 50 ribu butir pil ekstasi. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Selain jaringan narkoba Surabaya, polisi juga mendapatkam informasi adanya jual beli narkoba melalui Facebook. Setelah diselidiki, polisi menangkap 5 tersangka lainnya di kawasan Jakarta pada Jumat (18/5).
ADVERTISEMENT
“Ditangkap di 5 tempat di Jakarta. Mereka ini jaringan Jakarta,” ungkapnya.
Rilis 50 ribu butir pil ekstasi. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis 50 ribu butir pil ekstasi. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Dari jaringan ini, polisi juga berhasil mengamankan 25 ribu pil ekstasi yang siap diedarkan yang berasal dari Jerman. Identitas para tersangka yakni FNTG, FB RMW, IRW, SGT, SGT, dan RL.
Saat ini, para tersangka mendekam di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 114 jo Pasal 132 subsider 112 Ayat 2 jo Pasal 132 tentang Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan.