Polda Metro Kirim Jawaban ke Ombudsman soal Penyidikan Novel Baswedan

21 Desember 2018 10:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menjawab temuan Ombudsman terkait penyidikan kasus penyerangan air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Jawaban atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal adanya unsur maladministrasi siap disampaikan ke Ombudsman.
ADVERTISEMENT
"Sudah kita tulis jawabannya. Jadi sudah kita jawab soal temuan Ombudsman itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Penyerahan LAHP kasus Novel Baswedan dari Ombudsman RI ke perwakilan Polda Metro Jaya. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan LAHP kasus Novel Baswedan dari Ombudsman RI ke perwakilan Polda Metro Jaya. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Namun, Argo tidak bisa mengungkap jawaban apa yang disampaikan Polda Metro Jaya ke Ombudsman. Polda Metro menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman.
"Itu tidak bisa kita sampaikan. Jawaban silakan bisa ditanyakan ke pihak Ombudsman saja," ucap Argo.
Namun, Argo belum mengetahui apakah jawaban soal Novel sudah diserahkan kepada Ombudsman atau belum. Sebab jawaban itu diserahkan kepada Irwasda Polda Metro Jaya.
"Saya belum dapat informasi lebih lanjut apakah sudah dikiram atau belum. Tapi soal temuan itu sudah kita jawab," ujar Argo.
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menganggap Novel Baswedan tidak kooperatif sebagai korban dari kasus penyiraman air keras. Ombudsman kemudian menyarankan agar Polda Metro Jaya kembali memanggil Novel untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
Ombudsman kemudian memberikan waktu 30 hari kepada Polda untuk merespons Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan. Ombudsman dalam laporannya menemukan sejumlah maladministrasi minor selama proses penyidikan berlangsung. Maka dari itu, ORI menyarankan perlu dilakukan sejumlah tindakan korektif oleh Polda Metro Jaya dengan melakukan pemeriksaan ulang kepada Novel.
Sementara itu, Novel mengaku heran atas pernyataan anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, yang menyebutnya tidak kooperatif ketika diperiksa polisi terkait penyidikan kasus tersebut.
Novel menegaskan bahwa ia telah memberikan segala keterangan yang dibutuhkan pihak kepolisian untuk mengungkap penyerangan terhadapnya. Sehingga menilai tudingan Adrianus yang diarahkan padanya memiliki conflict of interest atau konflik kepentingan.