Polda Metro Limpahkan Kasus Sukmawati ke Bareskrim Polri

19 April 2018 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Permohonan maaf Sukmawati Soekarnoputri (Foto: ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)
zoom-in-whitePerbesar
Permohonan maaf Sukmawati Soekarnoputri (Foto: ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan dua laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan penistaan agama dalam puisi 'Ibu Indonesia' ke Bareskrim Polri. Pelimpahan itu dilakukan pada Senin (16/4).
ADVERTISEMENT
"Kasus Sukmawati kami serahkan ke Bareskrim pada Senin lalu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Dengan pelimpahan itu, Nico mengatakan, Polda Metro Jaya sudah tak memiliki kewenangan lagi mengusut kasus ini. Mulai dari melakukan pemanggilan terhadap saksi, ahli, dan pencarian barang bukti.
Senada dengan Nico, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga mengatakan kasus ini sudah diserahkan ke Bareskrim. Ia juga tidak ingin berkomentar banyak tentang kasus ini.
"Itu sekarang sudah kewenangan Mabes (Polri) ya," ujar Argo.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan, dalam kasus Sukmawati ada sekitar 18 laporan dari seluruh Indonesia yang sudah diterima Bareskrim Polri. Ari menjelaskan dalam mengusut kasus ini, polisi akan memeriksa terlebih dahulu perkara dari laporan-laporan itu.
ADVERTISEMENT
"Ada 18 laporan di seluruh Indonesia. Masih kita laksanakan penyelidikan, investigasi kan ada laporan di beberapa wilayah," kata Ari Dono di Rupatama Mabes Polri, (19/4).
Puisi yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri di peringatan '29 tahun Anne Avantie Berkarya' pada Rabu (28/3) lalu menuai banyak kecaman dari sejumlah pihak. Puisi 'Ibu Indonsia' dianggap menyiratkan banyak tafsir.