Polda Metro Terima Laporan NasDem soal Rizal Ramli

17 September 2018 13:42 WIB
Ketua DPP Nasdem Syahrul Yasin Limpo (kiri) tiba di Polda Metro Jaya melaporkan Rizal Ramli terkait pencemaran nama baik, Jakarta, Senin (17/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP Nasdem Syahrul Yasin Limpo (kiri) tiba di Polda Metro Jaya melaporkan Rizal Ramli terkait pencemaran nama baik, Jakarta, Senin (17/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menerima laporan DPP NasDem terhadap mantan Menko Maritim Rizal Ramli terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Laporan NasDem tertuang dalam LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan laporan ini, tim advokasi DPP NasDem Taufik Basari mengatakan kini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami telah selesai membuat laporan, sekarang biarkan proses hukum berjalan kita serahkan semuanya ke Polda Metro Jaya," kata Taufik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/9).
Taufik menambahkan, alasan dibuatnya laporan ini lantaran pihak Rizal Ramli tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan oleh DPP NasDem pada Rabu (13/7). Sehingga NasDem memutuskan untuk melaporkan Rizal ke Polda Metro Jaya.
LP NasDem  terhadap Rizal Ramli di Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
LP NasDem terhadap Rizal Ramli di Polda Metro Jaya (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Sebenarnya kami telah memberikan waktu yang cukup untuk saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya," kata dia.
"Kemarin sudah ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli untuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah, tetapi substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh tidak diindahkan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP NasDem Syahrul Yasin Limpo berharap laporan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat di depan publik.
"Ini jadi pembelajaran bagi bangsa ini bahwa seseorang yang merasa benar dan lain-lain tidak harus dengan mencemarkan nama baik, memfitnah di depan publik. Karena cara-cara seperti itu ada konsekuensi hukumnya," tegas Syahrul.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan dari DPP NasDem terhadap Rizal Ramli. Dalam waktu dekat, ia akan memanggil pelapor dan saksi untuk mengetahui kronologi dari kasus ini.
"Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk akan kita teliti lebih dahulu, kemudian kita akan panggil pihak pelapor dan saksi untuk mengetahui duduk perkara dari laporan ini," ucap Argo.
ADVERTISEMENT
Perseteruan NasDem dan Rizal Ramli bermula saat Rizal dianggap membuat penyataan fitnah, lantaran menyebut Surya Paloh campur tangan terkait kebijakan impor garam, gula, dan beras yang dilakukan Enggar. Selain itu, Rizal menilai Jokowi tidak berani menegur Surya Paloh terkait kebijakan impor, sehingga Jokowi terkesan tidak tegas dan bisa berakibat kepada elektabilitasnya yang terus merosot.
NasDem juga sudah melayangkan somasi kepada Rizal untuk mengklarifikasi pernyataannya pada Rabu (12/9) lalu. Namun, Rizal menanggapinya dengan santai dan membantah pernyataannya itu adalah fitnah.
Dalam akun Twitternya, Rizal mengungkapkan ia siap menghadapi somasi dari NasDem dan disebut akan dibantu oleh ratusan pengacara.