Polda Metro Tetap Tangani Kasus Habib Bahar

11 Desember 2018 10:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terhadap laporan Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid kepada Habib Bahar Smith atas dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, sudah lebih dari lima saksi dan ahli diperiksa untuk diminta keterangannya. Namun, meski demikian Polda Metro Jaya belum mengagendakan pemanggilan kepada Bahar sebagai terlapor.
"Belum, pemanggilan tergantung penyidik bagaimana," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Selasa (11/12).
Adi menjelaskan meski Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, bukan berarti Polda Metro Jaya bisa langsung ikut menetapkan Bahar sebagai tersangka. Sebab penyidik memerlukan barang bukti dan keterangan dari saksi maupun ahli.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Kita juga harus lakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini," ucap Adi.
Selain itu, Polda Metro belum berencana melimpahkan kasus ini ke Bareskrim. Polda Metro masih menunggu perintah untuk melimpahkan perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Begini, Bareskrim menangani, Polda juga menangani. Tapi kalau Polda tergantung perintah, kalau diperintahkan diserahkan ke Bareskrim, kita akan serahkan. Tapi hingga saat ini masih belum ada perintah sehingga kita tetap melakukan penyidikan," ujar Adi.
Sebelumnya pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasilnya beliau (Habib Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Aziz di Bareskrim Polri.
Aziz mengatakan, Habib Bahar disangka melanggar Pasal 45 jo Pasal 28 UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.