Polda Sumut Tangkap Pengoplos Gas 3 Kilogram Bersubsidi di Medan

4 Mei 2018 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus pengoplosan tabung gas 12 kg (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pengoplosan tabung gas 12 kg (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap seorang pengoplos gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi. Pelaku berinisial BS ini ditangkap polisi pada Rabu (2/5) di Jalan Wiliem Iskandar, Medan.
ADVERTISEMENT
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M. P. Nainggolan mengatakan, kecurangan pelaku berawal dari mulai dibelinya tabung gas 3 kilogram dari beberapa tukang becak seharga Rp 18 ribu.
Rilis kasus pengoplosan tabung gas 12 kg (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pengoplosan tabung gas 12 kg (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
"Setelah ia beli, kemudian ia melancarkan kecurangannya dengan mengisi tabung gas 12 kilogram yang dari tabung gas 3 kilogram yang ia beli," papar pria yang akrab disapa Nainggolan itu (4/5).
Setelah itu, barulah si pelaku melancarkan aksinya dengan menjual gas 12 kilogram non subsidi tersebut dengan harga yang tinggi.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan beberapa alat yang saat ini disita oleh petugas sebagai barang bukti, antara lain 2 kompor gas, 1 timbangan, 4 obeng, 3 ember, 3 panci pemanas air, dan 7 alat pemindah isi tabung gas berisi pipa besi.
ADVERTISEMENT
"Dalam melakukan aksinya,BS tidak sendiri, ia mempekerjakan dua orang lainnya untuk membantu, yakni MP dan MTP," kata Nainggolan.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 1 ke-3 UU Darurat Nomor 7 Tentang Tindak Pidana Ekonomi, subsidair Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a, b, dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
BS juga diancam Pasal 53 Huruf d serta Pasal 54 UUD Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.