Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polemik Penutupan Jalan Jati Baru Berujung Laporan Polisi
24 Februari 2018 6:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem penutupan Jalan Jati Baru Raya sebagai bagian dari konsep penataan kawasan Tanah Abang. Rekayasa lalu lintas pun diberlakukan mulai pukul 08.00 - 18.00 WIB untuk lokasi berdagang dan pengalihan arus lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Belum genap tiga bulan, kebijakan tersebut menuai polemik dari berbagai pihak. Sopir Tanah Abang mendatangi Balai Kota DKI, meminta Jalan Jati Baru Raya dibuka kembali. Senada, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Ombudsman juga menilai kebijakan itu justru meningkatkan kemacetan.
Kontroversial kebijakan penutupan Jalan Jati Baru Raya semakin menjadi-jadi, saat organisasi Cyber Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2). Tidak tanggung-tanggung, mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena kebijakan tersebut dianggap melanggar Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, adalah orang yang melaporkan Anies. Jack menjelaskan hasil pemantauannya yang menunjukkan masih banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.
"Sampai dengan saat ini belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, dengan kata lain tidak adanya Perda maupun Pergub yang (berwenang) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
"Dengan berjalannya waktu dan hasil pemantauan di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada di ruas Jalan Jati Baru," imbuh Jack.
Anies yang telah mengetahui laporan itu menolak berkomentar saat ditanya langkah apa yang akan diambil. Ia hanya melempar senyum sambil berlalu meninggalkan wartawan, saat ditemui usai menghadiri acara seminar di Hotel Double Tree, Menteng, Jakarta Pusat.
“Tidak ada (komentar). Cukup-cukup,” ujar Anies di lokasi, Jumat, (23/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa isi laporan tersebut.
"Nanti kita cek dulu, kalau memang ada laporan itu ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisia Terpadu) dan akan kita teliti ya," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mengomentari pelaporan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut karena kebijakan yang dikeluarkan mementingkan rakyat kecil. Taufik menganggap pelaporan terhadap Anies adalah salah satu risiko bagi seorang gubernur.
“Ya biasa saja itu, tadi kan saya bilang biasa saja. Jadi gubernur pasti banyak yang ngelaporin, apalagi banyak yang belum move on,” kata Taufik di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, (23/2).
Sementara itu Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, berharap laporan tersebut dapat dapat menggugah Pemprov DKI untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Biro Hukum, wali kota, Satpol PP hingga Bina Marga.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan koordinasi perlu diilakukan karena pembuatan kebijakan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab gubernur. “Ya kenapa bareng-bareng, berarti kita harus satu pintu. Nanti kalau jelasinnya banyak-banyak, simpang siur,” kata Andri saat dihubungi kumparan.