Polemik Videotron Jokowi: Langgar Aturan Hingga Bawaslu Panggil Jokowi

17 Oktober 2018 6:04 WIB
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
ADVERTISEMENT
Pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin diduga telah melanggar aturan kampanye. Pelanggaran diduga akibat maraknya videotron Jokowi-Ma'ruf di beberapa ruas jalan di Jakarta. Seorang warga bernama Sahroni telah melaporkannya ke Bawaslu DKI, dan kini kasus tengah bergulir di Bawaslu DKI.
ADVERTISEMENT
Sahroni melaporkan temuan ini ke Bawaslu DKI setelah bersama temannya, dia menyusuri jalan dari Istana sampai Blok M lalu Slipi dan mendapati ada 15 videotron. Sebanyak 8 di antaranya dilaporkan ke Bawaslu DKI disertai bukti.
"Menurut ketentuan Surat Keputusan KPU Nomor 175 itu ada larangan terhadap pemasangan di 23 titik jalan protokoler dan 4 tempat yang dilarang,” kata Sahroni di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (16/10).
Paslon nomor urut 01 itu diduga melanggar Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Videotron masuk kategori alat peraga kampanye (APK). Dan itu dipasang di lokasi yang dilarang sesuai SK KPU DKI Nomor 175 tentang lokasi pemasangan APK," ucap komisioner KPU DKI Jufri kepada kumparan, Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
Timses Sebut Videotron inisiatif dari pendukung
Menyikapi hal ini, PDIP melalui Wasekjen Eriko Sutarduga sebagai pengusung Jokowi-Ma'ruf mengaku tak mengetahui siapa yang memasang videotron itu. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding juga senada dengan Eriko. Karding menduga videotron inisiatif pendukung Jokowi.
"Jadi enggak ada kontrak kita TKN atau TKD terkait dengan pihak-pihak pengusaha tertentu. Kan kira-kira dibuat oleh para pendukung-pendukung Pak Jokowi diiklankan kepada kami kira-kira seperti itu. Pihak lain dan enggak ada urusannya dengan TKN," kata Karding di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/18).
Karding meyakini tak ada yang dilanggar oleh paslon Jokowi-Ma'ruf dalam kasus videotron itu. Sebab, menurut Karding, Bawaslu dan KPU belum mensosialisasikan aturan pemutaran videotron untuk kampanye.
ADVERTISEMENT
"Aturan yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu DKI itu belum disosialisasikan pada kami jadi itu tidak masuk dalam pihak pelanggaran," ungkap Ketua DPP PKB itu.
Jokowi dipanggil Bawaslu
Akibat dugaan pelanggaran aturan kampanye itu, Jokowi-Ma'ruf Amin dipanggil Bawaslu. Komisioner Bawaslu DKI, Puadi mengatakan pemanggilan capres-cawapres memang bisa dilakukan karena hal itu tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8. Dalam Pasal 22 poin e di aturan tersebut tertulis salah satu terlapor ialah pasangan calon.
“Bukan tim (sukses) ya, terlapornya di situ pasangan calon. Mungkin si pelapornya dia tahu kalau mengacu ke Perbawaslu Nomor 8 itu tentang Pelanggaran Administrasi bahwa siapa saja yang menjadi pelapor dan terlapor. Nah, terlapornya itu adalah ya itu tim paslon, paslon. Dan ini paslon terlapornya,” beber Puadi, Selasa (16/10)
ADVERTISEMENT
Namun persidangan yang harusnya dilakukan pada Selasa (16/10) ditunda, akibat paslon nomor urut 01 tak hadir. Jokowi-Ma'ruf diwakili oleh anggota bidang advokasi dan pelanggaran tim kampanye daerah Jakarta yaitu Gloria Tarigan dan Martin Pasaribu. Namun, keduanya tak bisa menunjukkan surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf.
Pelapor Sahroni menolak untuk melanjutkan persidangan akibat tak ada surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf. Persidangan ditunda hingga rabu (17/10).