Polisi: 2.054 e-KTP yang Ditemukan di Pondok Kopi Asli

11 Desember 2018 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan e-KTP yang tercecer di Duren Sawit. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan e-KTP yang tercecer di Duren Sawit. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur masih terus mengusut temuan 2.054 lembar e-KTP di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (8/12) lalu. Polisi memastikan bahwa seluruh e-KPT itu asli.
ADVERTISEMENT
"Asli, jadi kita sudah cek ke alamat di e-KTP itu. Jadi mereka mengaku ada yang sudah mendaftar tapi kemudian tidak dapat, kemudian mereka daftar lagi lalu dapat e-KTP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Argo menjelaskan saat ini penyidik fokus untuk mencari siapa pihak yang terakhir memegang e-KTP itu. Polisi juga akan mempelajari alur pembuangan sekarung e-KTP itu.
"Kita telusuri alur dulu, artinya siapa yang terakhir pegang e-KTP itu, kemudian SOP kalau e-KTP sudah tidak berlaku harusnya seperti apa, kita dalami," ucap Argo.
e-KTP tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
Sementara Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa temuan e-KTP di Pondok Kopi itu merupakan cetakan 2011 sampai 2013. Dedi juga belum bisa memsatikan siapa oknum yang membuang e-KTP itu.
ADVERTISEMENT
"KTP-el buatan tahun 2011, 2012 dan 2013 sebanyak 2.054 buah, sudah diamankan oleh Polrestro Jaktim. Hingga saat ini masih proses penyelidikan," ujar Dedi.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyebut jumlah e-KTP yang ditemukan itu sebanyak 2.153 keping. Dengan rincian 63 rusak, 3 cetakan 2014, sisanya 2.087 cetakan 2011-2013.
"Pencetakan KTP-el tahun 2011-2013 tersebut dicetak langsung oleh konsorsium PNRI di pusat. Setelah itu itu dilakukan distribusi langsung ke kecamatan tanpa melalui Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil," ucap Zudan, Senin (10/12).