Polisi Akan Cek Kembali Kejiwaan Asep Pembunuh Prawoto

19 Februari 2018 16:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asep si pembunuh Prawoto (Foto: Dok. Kapolrestabes Kota Bandung)
zoom-in-whitePerbesar
Asep si pembunuh Prawoto (Foto: Dok. Kapolrestabes Kota Bandung)
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung akan kembali mengecek kejiwaan Asep Maftuh pelaku pembunuhan Komandan Brigadir Persatuan Islam (Persis) Prawoto. Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan Majelis Hakim soal kondisi kejiwaan Asep yang sampai saat ini didiagnosa mengalami gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
"Dari dokter jiwa polisi, nanti dikirim ke RSJ Cisarua. Supaya ada perbandingan. Nanti diobservasi lagi," ujar Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris kepada kumparan (kumparan.com), Senin (19/2).
Setelah ditangkap pada 1 Februari 2018, Asep ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung. Ia hanya empat hari mendekam di ruang tahanan tersebut. Setelahnya, ia dikirim ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk diobservasi. Hasil dari observasi kejiwaan Asep, akan keluar Selasa (20/2) besok.
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
"Hasilnya keluar besok. Untuk masalah kejiawan itu urusan psikolog," ucap Yoris.
Menurut Yoris, selama proses pemeriksaan di Polrestabes Bandung, Asep selalu berbelit-belit dalam memberi keterangan kepada penyidik. Ia kadang tak nyambung saat berkomunikasi. Polisi menduga Asep ini mengalami kondisi kejiwaan yang labil--kadang gila kadang normal.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita menyebutnya on-off. Sempat di BAP melakukan itu ngakunya karena kesel. Kadang bilang enggak tahu, lupa, enggak ngerti," katanya.
Kendati demikian, apapun hasil dari dokter kejiwaan, pihaknya akan tetap memproses Asep hingga ke meja hijau. Yoris mengatakan, nantinya Majelis Hakim yang akan memutuskan apakah Asep tetap dihukum atau tidak.
"Kalau hasilnya tetap gila, kita tetap proses. Sekarang sudah pelimpahan tahap satu ke JPU," ucapnya.
Asep Maftuh merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prawoto meninggal dunia. Asep menghajar Prawoto menggunakan linggis. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Blok Sawah, Cigondewah, Kota Bandung, pada 1 Februari 2018.