Polisi Akan Periksa Novel Bamukmin Terkait Kasus Ninoy

9 Oktober 2019 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Bamukmin dengan kuasa hukumnya setelah pemeriksaan usai. Foto: Fachrizal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Bamukmin dengan kuasa hukumnya setelah pemeriksaan usai. Foto: Fachrizal/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan yang menimpa relawan Jokowi, Ninoy Karundeng masih terus berlanjut. Setelah menetapkan 13 tersangka, polisi masih terus memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus tersebut. Salah satunya Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. Novel diperiksa sebagai saksi pada Kamis (10/10).
"Ya benar ada agenda pemeriksaan (Novel) besok," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).
Argo menyebutkan Novel diperiksa karena berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi. Ia akan diperiksa di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan ada di lokasi. Kita akan minta keterangannya," kata Argo.
Selain Novel, tokoh PA 212 Bernard Abdul Jabbar telah diperiksa sebelumnya. Sekjen PA 212 itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Jadi sudah kemarin kita sampaikan 11 tersangka, hari ini ada tambahan dua yaitu inisial BD (Bernard) dan F. Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka dan hari ini lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal saat Ninoy mengambil gambar pengunjuk rasa di Pejompongan, Senin (30/9) lalu. Saat itu, oknum massa yang menghampirinya langsung merampas ponsel Ninoy.
Ninoy juga dibawa ke salah satu tempat untuk diinterogasi sebelum dilepaskan. Atas kejadian itu, ia pun mengirimkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10).