Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

Polisi Bantah Ananda Badudu soal Mahasiswa Tak Didampingi Pengacara

27 September 2019 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya membantah tudingan aktivis Ananda Badudu terkait banyak mahasiswa yang diperlakukan tidak etis saat menjalani pemeriksaan. Polisi juga menampik mahasiswa yang ditangkap menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
“Prinsipnya kita siapkan penasihat hukum. Tadi pagi memang ada Pak Dudu (Badudu .red) sampaikan ke media, (dia) temukan mahasiswa diperiksa tidak didampingi penasihat hukum. Padahal mahasiswa sudah dipulangkan di sini,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Selain membantah pernyataan Ananda, Argo juga memperingatkan mantan jurnalis itu agar tidak membuat tuduhan tanpa dasar. Argo mengatakan, tudingan itu bisa berujung jerat pidana baru.
“Jadi jangan sampai membuat statemen yang bisa fitnah orang lain nanti bisa timbulkan pidana baru,” kata dia.
Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu menyatakan pernyataan Ananda Badudu keliru. Selama pemeriksaan mahasiswa didampingi oleh kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
“Kami dari Subdit Resmob menyampaikan pernyataan Ananda Badudu bahwa Resmob masih banyak mahasiswa diperiksa, tidak etis, tanpa pendampingan. Kami nyatakan salah dan tidak berdasar. Ini ada surat pendampingan juga," tutupnya.
Ananda Badudu usai jalani pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
Sebelumnya, Ananda Badudu mengaku heran dengan pemeriksaan mahasiswa oleh polisi. Ia sempat melihat banyak mahasiswa yang diperiksa polisi dengan cara yang tidak etis dan tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege (hak istimewa) untuk bisa segera dibebaskan, tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis," jelas Ananda Badudu di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9).
Ananda adalah mantan wartawan di Tempo dan Vice Indonesia. Polisi menciduknya karena mengirimkan uang Rp 10 juta ke mahasiswa UIN Jakarta, Ahmad Nabil Bintang, yang ditangkap karena mengambil alat komunikasi polisi.
ADVERTISEMENT
Mantan anggota grup band Banda Neira ini ambil bagian dalam aksi mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RUU kontroversial lainnya di DPR dengan cara menggalang dana melalui kampanye di kitabisa.com dengan tajuk 'Dukung Aksi Mahasiswa di Gedung DPR 23-24 Sept'.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten