Polisi Bekuk Wanita Pengedar Sabu Beromzet Rp 5 Miliar di Jakbar

26 Agustus 2019 16:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan (kedua dari kiri) di rilis penangkapan pengedar sabu dan tembakau gorilla. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan (kedua dari kiri) di rilis penangkapan pengedar sabu dan tembakau gorilla. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan menangkap Chairus Satina alias Poppy, warga Taman Sari, Jakarta Barat. Perempuan berusia 27 tahun itu ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,5 kilogram.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menuturkan, penangkapan Poppy merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang diungkap oleh jajarannya satu bulan lalu.
"Berdasarkan keterangan tersebut, dilaksanakan penyelidikan, sampai pada tanggal 22 Agustus 2019, Poppy berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,5 kg," kata Ferdy di Polres Metro Tangerang Selatan, Senin (26/8).
Barang bukti 4,5 kilogram sabu dan 72 paket narkoba jenis gorilla tembakau yang diamankan Polres Tangerang Selatan. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Ferdy menuturkan, Poppy ditangkap di kediamannya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Menurutnya, selama ini Poppy mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Jakarta Barat.
"Berdasarkan pengakuan tersangka dan berdasarkan TKP yang ada, ini lebih banyak beroperasi di Jakarta Barat, karena domisili tersangka berada di Taman Sari, Jakarta Barat," tambah Ferdy.
Ia menambahkan, sabu seberat 4,5 kilogram yang diedarkan Poppy, bisa bernilai hingga miliaran rupiah.
Barang bukti 4,5 kilogram sabu dan 72 paket narkoba jenis gorilla tembakau yang diamankan Polres Tangerang Selatan. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Estimasi kalau dirupiahkan yang sabu-sabu, itu sekitar Rp 5 miliar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Polisi kini masih memburu satu tersangka lainnya yakni AH yang juga merupakan suami dari Poppy. Menurut Ferdy, AH berhasil melarikan diri saat polisi mengamankan Poppy.
Atas perbuatannya, Poppy dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Poppy kini terancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Jadi kita kategorikan sebagai pengedar, melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan," pungkasnya.