Polisi Belum Putuskan Penangguhan Tahanan Penyerang Kemendagri

18 Oktober 2017 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Usai kerusuhan di Kemendagri (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Usai kerusuhan di Kemendagri (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari 11 pelaku penyerangan Kantor Kemendagri. Saat ini, permohonan tersebut tengah dianalisa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Jadi tentunya penyidik nanti akan melihat, menganalisa, kira-kira dapat dikabulkan atau tidak, masih kita tunggu," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/10).
Menurutnya, pengajuan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Hal tersebut diatur dalam KUHAP dengan adanya seorang penjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.
Sebelumnya, kasus penyerangan Kantor Kemendagri itu terjadi pada Rabu (11/10). Polisi mengamankan 15 orang,11 orang di antaranya dinyatakan sebagai tersangka.
Para tersangka itu kemudian resmi ditahan pada Kamis (12/10). Empat hari berselang, Senin (16/10) pihak pengacara 11 tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihak pengacara menyebut, orang penjaminnya adalah seorang anggota staf kepresidenan bernama Lenis Kogoya.