Polisi Belum Tahan Pengawas Pertamina atas Tumpahan Minyak Balikpapan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Masih penguatan alat bukti dan belum ditahan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Iqbal mengatakan, polisi hingga saat ini masih terus memanggil dan memeriksa IS. Jika tak memenuhi panggilan lebih dari tiga kali, polisi akan menjemput paksa IS.
"Mudah-mudahan hari ini (bisa) diperiksa," terang Iqbal.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, IS diduga lalai dalam menyikapi adanya kebocoran pipa minyak saat itu. IS juga diduga menyalahi prosedur yang harus dilakukan saat terjadi keadaan darurat.
Selain IS, polisi juga menetapkan nakhoda kapal MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50) sebagai tersangka. Berbeda dengan IS, Zhang telah terlebih dahulu di tahan oleh polisi. Zhang terbukti lalai hingga mengakibatkan pipa milik Pertamina itu patah dan mengalami kebocoran.
ADVERTISEMENT
Pihak Pertamina sendiri telah menyelidiki kasus ini. Mereka akan meminta ganti rugi kepada pihak kapal MV Ever Judger atas tumpahan minyak tersebut. Selain meminta ganti rugi, Pertamina juga akan mensomasi pihak kapal MV Ever Judger.
Tumpahan minyak di laut Balikpapan tersebut terjadi pada 31 Maret lalu. Akibatnya laut di Balikpapan sempat tercemar. Ekosistem laut di Balikpapan juga terganggu.