Polisi Belum Terima Laporan Kemenpora soal Pengembalian Rp 2 Miliar

27 November 2018 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemuda Muhammadiyah telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar terkait kasus penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Kemah Pemuda Islam pada Jumat (23/11).
ADVERTISEMENT
Menanggapi pengembalian uang itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengaku belum mengetahui jika PP Muhammadiyah telah mengembalikan uang ke Kemenpora.
"Gini ya, saya Rp 2 miliar aja enggak tahu (sudah dikembalikan). Gimana saya mau jawab kalau saya tahu pasti ada bukti transfer. Nah itu saya tidak tahu," kata Kombes Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Namun, jika benar PP Muhammadiyah telah mengembalikan uang itu, hal itu tidak akan menghentikan kasus hukum. Sebab sudah diatur dalam Undang-undang Tipikor.
Dahnil Anzar dan Fanani (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dahnil Anzar dan Fanani (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapuskan pidananya," tegasnya.
Selain itu, Adi mengatakan pihak Kemenpora juga belum memberikan laporan mengenai adanya pengembalian uang sebesar Rp 2 miliar oleh PP Muhammadiyah. Namun, ia memastikan akan mengkonfirmasi secepatnya kepada Kemenpora.
ADVERTISEMENT
"Iya kita pastikan dulu, Kemenpora juga gak laporan sama saya. Polisi belum terima laporan itu," ujar Adi.
Lebih lanjut, Adi menegaskan dalam kasus ini pihaknya fokus untuk melakukan penyidikan. Beberapa saksi yang mengetahui kasus ini akan terus diminta keterangannya.
"Kalau kita SOP-nya jelas, melakukan proses penyidikan, meminta keterangan saksi," pungkas Adi.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke Kemenpora RI terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Kemah Apel Pemuda Islam yang diselenggarakan Kemenpora pada 2017 lalu.