Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Rp 1 Miliar Diduga Jaringan Lapas

14 Agustus 2018 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers terkait peredaran narkoba yang melibatkan narapidana penghuni lapas Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers terkait peredaran narkoba yang melibatkan narapidana penghuni lapas Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil membongkar peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana penghuni salah satu lapas di Jawa Timur. Nilai barang haram narkoba yang disita dari sindikat tersebut ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Sindikat peredaran narkoba itu berhasil dibongkar Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Tambaksari saat melakukan penangkapan di Jalan Rembang Utara Nomor 137, Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pelaku bernama Yuli Arianto (39). Tak hanya itu, polisi menemukan barang bukti narkoba sebanyak 7 kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 647 gram dan 137 butir pil ekstasi merk Omega berwarna hijau.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan bahwa tersangka sedang sibuk menimbang sabu saat petugas menggerebek rumahnya.
"Tersangka tak bisa mengelak karena tertangkap basah. Setelah kami geledah semua sudut rumah ditemukan seluruh barbuk (barang bukti) tersebut," ujar Rudi di Polrestabes Surabaya, Selasa (14/8).
Konfrensi pers terkait peredaran narkoba yang melibatkan narapidana penghuni lapas Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers terkait peredaran narkoba yang melibatkan narapidana penghuni lapas Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan sebuah timbangan digital, kartu ATM, sebuah sendok makan, 2 handphone, sebuah buku catatan dan beberapa lembar plastik sabu.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan Yuli, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Sebab saat ditangkap, Yuli mengaku bahwa narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sholehudin yang berada di Banyuwangi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Sholehuddin di kawasan Banyuwangi dengan barang bukti satu ons sabu dan 234 butir ekstasi.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku lain. Informasinya, sabu yang dijual oleh kedua tersangka ini dipasok oleh seorang kurir dari Jakarta dengan jalur kereta api," ungkapnya.
Rudi menambahkan, pihaknya juga tengah mengejar satu pelaku lain yang menjadi penghubung antara Yuli dan Sholahudin, yakni Erwin. Selain mengejar Erwin, polisi mendapati jika jaringan pengedar tersebut dikendalikan oleh seorang bandar yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Jatim.
ADVERTISEMENT
“Jaringan ini mengedarkan narkoba di Surabaya dalam jumlah besar. Sebab, Yuli bisa memesan 4 kilogram sabu per bulannya. Yuli juga melayani pembelian paket hemat. Kami temukan peredaran narkotika dikendalikan dari dalam lapas yang ada di Jatim," tandas alumnus Akpol tahun 1993 ini.
Konfrensi pers terkait peredaran narkoba yang melibatkan narapidana penghuni lapas Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers terkait peredaran narkoba yang melibatkan narapidana penghuni lapas Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Rudi mengaku pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengusut rantai peredaran barang haram tersebut yang diduga digerakkan oleh salah satu bandar yang berada di lapas. "Tentu pihak kami Satres Narkoba akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap rantai peredaran lainnya," ujarnya.
Memakai Bungkus Teh untuk Kelabui Petugas
Sementara itu, menurut keterangan Yuli, satu kilogram sabu diperoleh dengan harga Rp 1,2 Juta. Ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 15 juta sekali kirim.
ADVERTISEMENT
“Dapat 15 juta aja, Pak. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Yuli lirih.
Rudi mengatakan, Yuli menjual sabunya secara eceran. Untuk menyamarkan aksinya, sabu itu dimasukkan dalam bungkus teh China.
"Cara mengedarkan yang dilakukan tersangka ini memang tergolong bukan modus baru. Tapi cara pakai bungkus teh ini cukup mengelabui. Untuk jalur udara memang sulit karena x-ray maka lewat kereta api," ujarnya.
Rudi mengatakan Yuli dan Sholahudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.