Polres Jaksel Tangkap Bandar Ganja, Diduga Jaringan Lapas Tangerang

23 Juli 2018 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Narkoba (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Narkoba (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap bandar narkoba jenis ganja di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (20/7). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Ganja sebenyak 1.920 gram (1,9 kg).
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Polisi lalu memburu Yofie (25), salah seorang warga yang diduga menjadi salah satu jaringan pengedar narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang bukti (ganja) tersebut dari kenalannya yang berada di LP (Lembaga Permasyarakat) Tangerang berinisial B. Ini masih kita dalami,” ucap Budi di Mapolres Jaksel, Senin (23/7).
Ilustrasi narkoba.  (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
Yofie mengaku, sudah mengenal B sebelum B dipenjara atas kasus narkoba. Menurut Yofie, dari hasil penjualan barang haram tersebut ia mendapat bagian 30 persen.
“Kenalnya udah lama sebelum dia dilapas udah kenal. Kalah hasil penjualan dapat 30 persen,” ucap Yofie saat kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Yofie dikenai Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.