Polisi Buru Tokoh Intelektual Penyebar Hoaks Video Ricuh di MK

20 September 2018 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus penyebaran berita hoaks tentang video kerusuhan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Meski telah menangkap total 8 pelaku penyebar video hoaks, namun polisi masih tetap mencari tokoh intelektual di balik penyebaran hoaks tersebut.
ADVERTISEMENT
"Masih kita dalami, ini jejaring mereka sedang kita profiling. Dari delapan orang yang kita tangkap, beberapa diantaranya tergabung dalam kelompok tertentu," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (20/9).
Sementara dari total delapan orang yang ditangkap, tujuh diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku lainnya yakni ID yang ditangkap di Tangerang, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari delapan ini, tujuh sudah jadi tersangka, yang dilakukan penahanan satu orang inisial SAS di Polda Metro. Satu orang yang kita amankan di Polres Tangerang inisial ID seorang wanita, setelah kita lakukan pendalaman, analisa dan assesstment, kemudian saksi ahli, belum cukup bukti," ucap Dedi.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Menurut Dedi, delapan orang itu ditangkap dalam waktu bersamaan secara serentak di beberapa wilayah di Indonesia. Dedi menyebut, para pelaku yang ditangkap sebagian besar berada di Bogor.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan pertama itu memang ada beberapa titik hampir bersamaan di Bogor, kemudian Ciamis dan Samarinda. Kemudian empat hari kemudian kita amankan lagi empat orang di Bekasi, Tangerang kemudian di Bogor. Sebagian besar di Bogor," sebut Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan Polri akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan Polri akan kembali menangkap pelaku lain dalam kasus ini.
"Apabila nanti dalam patroli siber yang kita lakukan ada lagi, kita akan lakukan upaya paksa penindakan hukum," tutup Dedi.