Polisi Ciduk Komplotan Pencuri yang Beraksi di Rest Area Tol Cikampek

16 Agustus 2019 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi maling mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi maling mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Unit 2 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri yang kerap beraksi di rest area Jalan Tol Merak hingga Tol Cikampek.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, komplotan pencuri ini menyasar korbannya yang tengah beristirahat di mobil di rest area.
Ada 2 tersangka yang berhasil ditangkap saat beraksi pada Kamis (8/8) di rest area KM 39 Tol Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Berawal dari laporan polisi bulan Juli 2019 ada pencurian yang terjadi rest area KM 39 Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ada 2 tersangka yang kita tangkap, tersangka Rahman (33) dan Julianto (36)," ucap Argo dalam keterangannya, Jumat (16/8).
Rest Area Tol Cikampek Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Argo menyebut para tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur dengan menggasak barang berharga korban. Para tersangka, kata Argo, mengaku baru satu bulan melakukan aksi kejahatannya ini. Namun, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.encuri
ADVERTISEMENT
"Sasarannya sopirnya tidur, pintu mobil kebuka atau jendela kebuka itu mudah diambil. Ada juga mobil terparkir dan tidak dikunci. Sasarannya adalah mobil enggak terkunci aja, yang ada orangnya sedang tidur istirahat dia lakukan itu," kata dia.
Rest Area Tol Cikampek Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menurut Argo, rata-rata barang berharga yang diambil tersangka merupakan ponsel. Tak jarang dompet dan barang berharga lainnya juga turut jadi incaran komplotan ini.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.