Polisi Gagalkan Penyelundupan HP Xiaomi dari Malaysia Senilai Rp 7,3 M

Polisi menggagalkan penyelundupan handphone (HP) Xiaomi senilai Rp 7,3 miliar dari Malaysia. Petugas Polres Bengkayang yang mengungkap kasus ini.
Penangkapan pelaku penyelundupan ini sendiri bermula kala petugas mencurigai dua mobil yang melaju di ruas Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa (18/12).
Personel Reserse Kriminal Polres Bengkayang yang sedang melakukan patroli curiga dengan kendaraan yang tengah melintas dari arah Jagoi Babang menuju Pontianak dengan tujuan akhir di Kabupaten Ketapang.
Menurut Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dalam keterangan tertulis, Kamis (20/12), dua unit kendaraan itu adalah mobil boks bermerek Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KB 8264 AT dan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi KB 1023 WF.
"Kedua mobil itu membawa barang ilegal dari Malaysia berupa handphone bermerek Xiaomi. Maka pemeriksaan pun dilakukan oleh petugas dan memeriksa isi muatan dalam mobil tersebut. Dan kecurigaan itu pun ternyata benar," jelas Didi.
"Polda Kalbar Berkibar, Zero Illegal, Zero zero tolerance, bukan hanya slogan, tapi kami terapkan dengan benar. Ini berlaku bagi semua jajaran," tutur Didi.
Lebih lanjut, menurut Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, penangkapan barang ilegal dari Malaysia itu merujuk pada dasar Laporan Polisi : LP//A/XII/Res.1.3./2018/Res.Bky/Reskrim, Selasa tanggal 18 Desember 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

"Adapun pemilik barang ilegal itu yakni seorang lelaki berinisial S. Pria berumur 33 tahun ini merupaka warga Kota Pontianak, dan seorang lelaki berinisial F. Laki-laki 42 tahun ini juga warga Kota Pontianak. Keduanya ditangkap karena membawa barang ilegal dari Malaysia berupa handphone bermerek Xiaomi," beber Guntur.
Total ada 41 karung/koli HP merek Xiaomi yang berasal dari Malaysia. Pihak kepolisian sendiri mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang melihat langsung kendaraan itu melintas di ruas jalan utama di Bengkayang itu.
"Dan ternyata kedua mobil itu membawa atau memuat barang-barang berupa HP yang berasal dari Malaysia sebanyak 41 karung/kodi yang berjumlah 4920 buah atau senilai Rp 7,3 miliar," urai Guntur.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tak sungkan melapor bila ada indikasi tindak pidana.
"Jangan pernah lelah melaporkan kepada kami. Jangan sungkan. Jangan takut. Kami lindungi," tutup Kapolda Kalbar Irjen Didi.
