Polisi Gandeng Ahli Bahasa Sunda Tangani Kasus 3 Emak di Karawang

28 Februari 2019 8:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karawang (kanan) AKBP Nuredy dan Kasatreskrim Karawang AKP Bimantoro (kiri). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karawang (kanan) AKBP Nuredy dan Kasatreskrim Karawang AKP Bimantoro (kiri). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Karawang akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli bahasa Sunda, dalam penyelidikan kasus dugaan kampanye hitam oleh tiga emak-emak di Karawang, Jawa Barat. Ahli Bahasa Sunda itu dilibatkan karena video ketiga emak-emak itu menggunakan Bahasa Sunda.
ADVERTISEMENT
"Iya (sejumlah ahli), sudah termasuk ahli bahasa Sunda," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah saat dihubungi kumparan, Kamis (28/2).
Hingga saat ini, kata Nuredy, penyelidikan terhadap ketiga emak masih dilakukan secara marathon. Sudah ada 13 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Sudah 13 saksi yang diperiksa," katanya.
Saksi tersebut, lanjut Nuredy, berasal dari berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh agama dan masyarakat yang mengetahui video tersebut, serta tiga bapak-bapak yang masuk dalam video. Nuredy menyebut, dalam penyelidikan itu pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain selain ketiga emak tersebut.
"Proses penyidikan sedang berlangsung," imbuhnya.
Rumah ibu Ika, salah satu dari 3 ibu yang diduga lakukan black campaign di Karawang. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Sebelumnya, Polda Jawa Barat bersama dengan Polres Karawang mengamankan tiga emak-emak yang videonya diduga merupakan kampanye hitam kepada capres Jokowi viral di media sosial. Mereka adalah Engqay (49) Ika (44), dan Citra (37).
ADVERTISEMENT
Dalam video yang viral tersebut, ketiganya mengatakan jika Jokowi terpilih kembali azan di masjid akan dilarang, pemakaian hijab dilarang, dan pernikahan sesama jenis akan diperbolehkan.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 UU tentang ITE kemudian pasal 14 ayat 1 atau 2 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
"Untuk UU ITE itu 6 tahun dan pasal 14 itu ancamannya itu 10 tahun. Pasal 15 UU No 1 tahun 46 itu adalah 3 tahun," pungkas Nuredy.