Polisi Harus Usut Kasus Persekusi Ustaz Somad di Bali

11 Desember 2017 10:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Abdul Somad mengajaran di Suku Talang Mamak. (Foto: Instagram/@ustadzabdulsomad)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Abdul Somad mengajaran di Suku Talang Mamak. (Foto: Instagram/@ustadzabdulsomad)
ADVERTISEMENT
Nama Ustad Abdul Somad belakangan ramai dibicarakan. Pasalnya, saat akan berdakwah di Bali, ia dipaksa untuk mencium bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh massa yang menamakan diri Koalisi Rakyat Bali (KRB).
ADVERTISEMENT
Direktur Pusdikham Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka, Maneger Nasution, mengecam aksi persekusi tersebut. Menurutnya, sebaiknya pihak kepolisian harus segera menjelaskan kepada publik agar informasi yang tersebar tak simpang siur.
"Kepolisian negara segera menjelaskan ke publik tentang dugaan kasus persekusi dan tindakan intoleran itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu tentang kebenaran informasi itu (rights to know)," ujar Maneger, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/11).
Tak hanya itu, Mantan anggota Komnas HAM itu juga meminta agar polisi segera mengusut tindak persekusi tersebut, dan segera mencari siapa aktor intelektual di balik kasus intoleransi tersebut.
"Pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran. Negara tidak boleh membiarkan impunitas," tuturnya.
Ustaz Abdul Somad mengajaran di Suku Talang Mamak. (Foto: Instagram/@ustadzabdulsomad)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Abdul Somad mengajaran di Suku Talang Mamak. (Foto: Instagram/@ustadzabdulsomad)
Maneger melanjutkan, tindakan yang dilakukan aksi massa tersebut, mengancam hak-hak konstitusional warga negara, serta mengancam demokrasi dan integrasi nasional. Apalagi, hak-hak warga negara itu, kata dia, ada dalam pasal 28E ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak atas kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, menurutnya, berdasarkan Pasal 27 Undang-undang No 39. Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal serta meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah NKRI," lanjutnya.
Maneger mengatakan, jika memang ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih ada mekanisme lain yang lebih elegan dan berkeadaban, yakni dengan mengedepankan dialog, bukan dengan aksi persekusi yang terkesan intoleran.
"Kalaupun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri," ucap Maneger.
Menurut dia, tindak main hakim sendiri, selain tak elok dan tak menyelesaikan masalah, tetapi juga justru bisa menimbulkan potensi kekerasan-kekerasan baru. Oleh karena itu, Maneger meminta agar masyarakat tidak terprovokasi atas kasus persekusi yang menimpa dosen UIN SUKA Riau tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya juga mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional korban akibat tindakan intoleran tersebut," lanjutnya.
Manager berharap, ke depan, kejadian persekusi itu tak lagi terulang. Ia meminta, negara harus menjamin dan memastikan bahwa kasus dugaan persekusi dan intoleran ini tidak dieksportasi oleh pihak tidak bertanggung jawab ke daerah lain, demi keutuhan NKRI.
"Negara tidak boleh kalah dengan pelaku dan aktor intelektual tindakan intoleran," tutup dia.