Polisi Hentikan Kasus Slamet Maarif, Status Tersangka Dicabut

26 Februari 2019 11:50 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Surakarta menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus Slamet Maarif dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran pidana pemilu.
"Disimpulkan bahwa perbuatan unsur kesengajaan di dalam suatu pidana itu belum cukup bukti. Oleh karena dari gelar tersebut, untuk sementara proses pidananya dihentikan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
Dedi menuturkan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak Bawaslu dan ahli.
Ketua Umum Persaudaraan 212, Slamet Maarif. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Karena dari gelar perkara itu ada Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), ada penyidik dari Polres Surakarta, kemudian juga mengundang para ahli. Mens rea-nya belum diketemukan unsur kesengajaan yang bersangkutan melakukan kampanye," tutur Dedi.
Dengan dihentikannya proses penyidikan, lanjut Dedi, status tersangka Maarif juga digugurkan.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak tersangka lagi karena sudah dihentikan," katanya.
Sebelumnya, Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkampanye di luar jadwal KPU. Saat menyampaikan orasi di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (13/2), Slamet diduga mengarahkan massa agar memilih capres nomor urut tertentu.
Slamet lalu dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Panwaslu Solo. Setelah diperiksa, Panwaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet dan kasus ini diteruskan ke Polresta Solo.