Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menahan politikus PAN, Mustofa Nahrawardaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. Namun polisi memberikan penangguhan penahanan untuknya beberapa hari menjelang lebaran.
ADVERTISEMENT
"Ya, ditangguhkan (penahanan) atas penjamin Waketum Gerindra Bapak Dasco," ujar Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo dalam keterangannya, Senin (3/6).
Polisi mengatakan, penangguhan penahanan diberikan karena Mustofa berjanji tak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari.
"Karena yang bersangkutan berjanji tidak mengulangi perbuatan di medsos, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," jelas Rickynaldo.
Mustofa keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 14.30 WIB, setelah sebelumnya melakukan tes kesehatan. Ia mengaku lega karena penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.
"Terima kasih atas doa teman-teman semuanya, dari banyak tokoh yang membidangi, dan akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Ya kami sangat bersyukur, nanti di pengadilan kita akan uji di sana. Yang jelas kami sudah sampaikan semua ke penyidik, nanti kita akan sampaikan semua di sana," jelas Mustofa usai keluar dari gedung Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, dirinya sudah memiliki jadwal kegiatan untuk besok hari, sehingga ia mengapresiasi keputusan Polri menangguhkan penahanannya.
"Yang penting hari ini kami bersyukur karena besok kami harus ceramah di sebuah kota, ceramah Idul Fitri, ini sebuah berkah bagi saya untuk lebaran tahun ini," ucapnya.